PASURUAN, Nusantaraabadinews.com – Polres Pasuruan resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang terhadap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) Koordinator Daerah Jawa Timur.
Kedua pria berinisial Komaruddin dan Samsul Arifin itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim dan kini berstatus buronan. Mereka diduga berkaitan dengan kelompok organisasi masyarakat SAKERA.

Surat DPO bernomor DPO/II/19/2026/Satreskrim tertanggal 18 Februari 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut Laporan Polisi nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur, yang dilayangkan pada 24 Desember 2025 oleh Ketua BRN Korda Jawa Timur, Yosia Calvin Pangalela. Dokumen tersebut ditandatangani Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah.
Berdasarkan data kepolisian, Komaruddin lahir di Pasuruan pada 5 September 1997 dan beralamat di Dusun Sadan Tengah RT 003 RW 003, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia memiliki tinggi badan sekitar 167 sentimeter, berambut hitam dan berkulit sawo matang.
Sementara Samsul Arifin lahir di Pasuruan pada 15 Desember 1990 dan berdomisili di Dusun Kekali RT 003 RW 002, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia memiliki tinggi badan 167 sentimeter, rambut hitam, kulit sawo matang serta tato di lengan kanan.
Kuasa hukum pelapor dari BRN Jawa Timur, Dodik Firmansyah, mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai cepat dan tegas dalam menangani perkara tersebut.
“Lebih baik dua orang DPO tersebut menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum di Polres Pasuruan. Karena setelah ditetapkan DPO, seluruh jajaran Kepolisian akan mencari dan menangkapnya,” ujar Dodik, Rabu (18/2/2026).
Peristiwa terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di jalan masuk Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Insiden bermula saat anggota BRN Jawa Timur melakukan penarikan satu unit Toyota Innova Reborn yang sebelumnya disewa oleh seseorang bernama Kiki dari rental milik H. Faisol. Setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak dikembalikan dan penyewa tidak dapat dihubungi.
Melalui pelacakan GPS, mobil terdeteksi berada di wilayah Pasuruan. Kendaraan tersebut ditemukan di Desa Kalirejo dan saat itu dikendarai oleh Ali Ahmad. Anggota BRN berupaya menghentikan kendaraan dan meminta pengemudi turun secara baik-baik.
Situasi kemudian memanas setelah Ali Ahmad diduga menghubungi sejumlah rekannya. Tidak lama berselang, puluhan orang yang diduga berasal dari Ormas SAKERA mendatangi lokasi. Ali Ahmad disebut sempat membuang kunci kendaraan ke area persawahan.
Kericuhan tak terhindarkan. Sejumlah anggota BRN mengalami luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Selain korban luka, sedikitnya tujuh unit mobil dilaporkan mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.
“Situasi saat itu sangat panas. Saya ditawur oleh banyak orang. Bahkan ada yang mengancam dengan clurit dan bondet,” ujarnya.
Sekitar 30 menit kemudian aparat dari Polsek Sukorejo tiba di lokasi. Ketegangan masih sempat terjadi sebelum akhirnya situasi berhasil dikendalikan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Pasuruan menegaskan pencarian terhadap kedua DPO terus dilakukan secara intensif. Masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat guna mempercepat proses penegakan hukum.
Penerbitan DPO ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan mentoleransi aksi kekerasan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.(4R1F)






