SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Isu dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan perkara narkotika dengan modus rehabilitasi serta permintaan uang Rp15 juta sebagai “tiket bebas” di lingkungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipastikan tidak benar.
Informasi tersebut sebelumnya beredar di tengah masyarakat dan menimbulkan keresahan. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa kabar tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
Gabungan Tim media Jawa Timur telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada AKP Adik Agus Putrawan melalui pesan WhatsApp. Dari hasil konfirmasi tersebut ditegaskan bahwa informasi mengenai pembebasan tersangka tidak benar dan yang bersangkutan masih berada di dalam rumah Rehabilitasi.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara narkotika berjalan sesuai prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi praktik transaksional dalam setiap tahapan penyidikan.
Penempatan tersangka ke lembaga rehabilitasi, apabila memenuhi syarat, merupakan bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses tersebut dilakukan berdasarkan hasil asesmen terpadu yang melibatkan unsur penyidik, jaksa, serta pihak terkait lainnya ujar AKP Adik Agus Putrawan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. juga menambahkan bahwa tidak ada praktik permintaan uang sebagai syarat penghentian perkara maupun pembebasan tersangka.
“Kami pastikan tidak ada praktik tangkap-lepas dengan imbalan uang. Jika ada pihak yang mengatasnamakan anggota dan meminta sejumlah uang, masyarakat diminta segera melaporkan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh oknum, masyarakat dipersilakan melapor melalui kanal pengaduan resmi maupun Propam untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan publik memperoleh informasi yang berimbang serta tidak terjebak pada isu yang belum tentu kebenarannya. (4R1F)






