DIY, Nusantaraabadinews.com – Berdasarkan Sabda Raja yang dikeluarkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Mei 2015, putri sulung beliau, GKR Pembayun, resmi ditetapkan sebagai calon penerus takhta Keraton Yogyakarta dengan gelar baru GKR Mangkubumi.
Berikut adalah poin-poin utama terkait penetapan tersebut:
Perubahan Nama & Gelar:
Sultan mengubah nama putri sulungnya dari Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun menjadi GKR Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawana Langgeng Ing Mataram.
Status Putri Mahkota:
Gelar “Mangkubumi” secara historis di Keraton Yogyakarta identik dengan gelar bagi calon pengganti raja atau putra mahkota.
Penghapusan Gelar “Khalifatullah”:
Dalam Sabda Raja tersebut, Sultan juga menghapus frasa “Khalifatullah” dari gelar resminya, yang secara simbolis membuka jalan bagi perempuan untuk memimpin kesultanan (karena istilah tersebut merujuk pada pemimpin laki-laki).
Dasar Keputusan:
Sultan menyatakan bahwa keputusan ini merupakan perintah atau “dhawuh” dari para leluhur yang diterima melalui proses spiritual.
Kontroversi Internal:
Langkah ini sempat memicu penolakan keras dari adik-adik Sultan karena dianggap melanggar paugeran (aturan adat) keraton yang selama ini menetapkan laki-laki sebagai penerus takhta.
Meskipun terdapat polemik di internal keluarga, secara administratif GKR Mangkubumi kini menempati posisi sebagai pewaris sementara dalam struktur Kesultanan Yogyakarta. (Sabar)
Salam Rahayu






