Sidoarjo, 7 Maret 2026 – Isu dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan mutasi kendaraan keluar di Samsat Trosobo yang sempat viral di media sosial mendapat bantahan tegas dari pihak Samsat. Mereka menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan dinilai sebagai bentuk fitnah yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Tuduhan tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah unggahan di media sosial yang menarasikan adanya pembayaran sejumlah uang sebesar Rp1.600.000 dengan dalih biaya percepatan proses mutasi keluar kendaraan. Unggahan tersebut kemudian menjadi perbincangan warganet dan memicu berbagai spekulasi terkait transparansi pelayanan di Samsat Trosobo.
Menanggapi hal tersebut, Kapokja Mutasi Keluar Samsat Trosobo langsung memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
“Mengenai hal tersebut di atas, saya tegaskan bahwa itu tidak benar. Itu hanya fitnah dan framing semata,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (07/03/2026).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam setelah munculnya tudingan tersebut. Samsat Trosobo segera melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang disebut-sebut dalam unggahan tersebut guna memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
“Hingga saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pegawai yang diduga terlibat. Hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran ataupun praktik pungutan liar seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Regident IPTU Nisca Puspa HIA turut memberikan penjelasan terkait mekanisme pelayanan mutasi kendaraan keluar di Samsat Trosobo. Ia menyampaikan bahwa seluruh proses pelayanan sudah memiliki prosedur yang jelas dan terbuka bagi masyarakat.
Menurutnya, wajib pajak yang mengalami kendala atau memiliki pertanyaan terkait proses mutasi kendaraan maupun balik nama kendaraan dapat langsung mengonfirmasi kepada petugas di loket informasi.
“Kalau memang ada kendala di loket pelayanan, masyarakat bisa langsung konfirmasi kepada kami di bagian informasi. Kami siap membantu dan memberikan penjelasan terkait prosedur mutasi keluar maupun balik nama kendaraan,” jelas IPTU Nisca Puspa HIA.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk memanfaatkan fasilitas program balik nama kendaraan yang saat ini tersedia, sehingga proses administrasi kendaraan dapat dilakukan secara resmi dan sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, pihak Samsat Trosobo menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar. Seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat diharapkan berjalan sesuai prosedur dan aturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada pihak terkait. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan berbagai pihak.
Dengan adanya klarifikasi ini, Samsat Trosobo berharap masyarakat tetap percaya terhadap pelayanan yang diberikan serta bersama-sama menjaga lingkungan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Abie)






