SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua bulan kepada terdakwa Adhitya Ariesta Fadillah dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang nenek di Jalan Pandugo, Surabaya.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Ernawati dalam sidang yang digelar menjelang perayaan Idul Fitri, sehingga langsung menyita perhatian publik.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang berujung pada meninggalnya korban.
Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan keberatannya terhadap putusan majelis hakim. Sebab, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara.
“Bandingkan lah mas, ancamannya enam tahun,” ujar Deddy singkat kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, selisih yang cukup jauh antara tuntutan jaksa dan putusan hakim membuka peluang bagi pihak penuntut umum untuk menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Jalan Pandugo, Surabaya.
Saat itu, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan kecepatan sekitar 55 hingga 60 kilometer per jam. Di waktu yang sama, korban Siti Martaniani melintas menggunakan sepeda listrik dari arah kiri jalan.
Seorang petugas keamanan di sekitar lokasi bahkan sempat memberikan isyarat kepada pengendara agar mengurangi kecepatan. Namun terdakwa tetap melaju tanpa memperhatikan situasi di sekitarnya.
Tabrakan pun tidak dapat dihindari. Benturan keras membuat korban mengalami luka serius. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di Universitas Surabaya.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa masuk dalam kategori kelalaian dalam berkendara.
Dalam pertimbangan putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (2).
Hakim menilai peristiwa tersebut terjadi akibat kelalaian dalam mengemudi, bukan adanya unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Pertimbangan tersebut menjadi dasar majelis menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Vonis dua bulan penjara dalam perkara kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia memicu sorotan publik.
Sebagian masyarakat menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan dampak fatal yang ditimbulkan. Namun di sisi lain, terdapat pula pandangan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan aspek hukum serta fakta persidangan secara objektif.
Perdebatan ini membuat perkara tersebut terus menjadi perhatian masyarakat, terlebih karena putusan dibacakan menjelang momentum Idul Fitri, ketika sensitivitas publik terhadap isu keadilan kerap meningkat.(4R1F)






