BUPATI BLITAR DIMINTA TEGAS! REKAN INDONESIA JAWA TIMUR DESAK PERBAIKAN TOTAL JAMINAN KESEHATAN

  • Whatsapp
IMG 20260327 WA0030

Blitar, Nusantaraabadinews.com Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, mendesak Bupati Blitar untuk tidak tinggal diam dalam menghadapi berbagai persoalan jaminan kesehatan yang masih dirasakan masyarakat.

Dalam pernyataannya, Bagus menegaskan bahwa hak atas pelayanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah tanpa terkecuali.

“Jangan sampai ada warga Blitar yang terabaikan hak kesehatannya. Negara wajib hadir!” tegas Bagus.

Ia menyoroti beberapa persoalan krusial yang harus segera dibenahi, antara lain:

Masih adanya pekerja yang belum didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan oleh perusahaan

Ketidaktepatan sasaran penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN maupun APBD

Perlunya evaluasi regulasi daerah terkait jaminan kesehatan

Kewajiban aktivasi BPJS mandiri bagi tanggungan yang sudah tidak ditanggung negara

Rekan Indonesia Jawa Timur meminta Pemerintah Kabupaten Blitar untuk segera:

Mewajibkan seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan

Melakukan verifikasi dan validasi ulang data PBI

Mengevaluasi Perbup dan Perda terkait jaminan kesehatan

Memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan

Desakan ini bukan tanpa dasar. Berikut regulasi yang menguatkan:

UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)
→ Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
→ Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan layanan kesehatan yang layak

UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
→ Mengatur hak masyarakat dalam memperoleh jaminan sosial, termasuk kesehatan

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS

Pasal 14: Setiap orang wajib menjadi peserta jaminan sosial
Pasal 15: Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya

Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
→ Mengatur pelaksanaan program JKN, termasuk PBI dan kepesertaan mandiri

Permensos No. 21 Tahun 2019 tentang PBI Jaminan Kesehatan
→ Mengatur mekanisme penetapan penerima bantuan iuran agar tepat sasaran

Bagus Romadon menegaskan, jika persoalan ini terus dibiarkan, maka akan menjadi bentuk kelalaian pemerintah dalam memenuhi hak dasar rakyat.

“Kami akan terus mengawal. Jika perlu, kami turun langsung dan membuka fakta di lapangan.” (Bagus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *