Kasus Wartawan Amir di Mojokerto: Unsur Pemerasan Tak Terpenuhi, Dugaan Kriminalisasi Pers

  • Whatsapp
Compress 20260327 152222

MOJOKERTO, Nusantaraabadinews.com – Kasus yang menimpa Wartawan Amir menjadi potret buram penegakan hukum yang dinilai berpotensi melenceng dari prinsip keadilan. Alih-alih mendapat perlindungan sebagai insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial, Amir justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang secara substansi memunculkan tanda tanya besar.

Berdasarkan fakta dan kronologi yang berkembang, Amir menjalankan tugas jurnalistiknya melalui proses konfirmasi, verifikasi, hingga peliputan atas dugaan praktik yang meresahkan publik. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Dalam praktik tersebut, tidak ditemukan adanya unsur paksaan, ancaman, maupun niat untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Secara yuridis, tuduhan pemerasan terhadap Amir dinilai tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023. Pasal tersebut mensyaratkan adanya tindakan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta adanya maksud untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Faktanya, seluruh unsur tersebut tidak terpenuhi dalam tindakan yang dilakukan oleh Amir. Tidak terdapat paksaan, tidak ada ancaman, dan tidak ditemukan tujuan keuntungan melawan hukum.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Amir dinilai patut diduga sebagai bentuk kekeliruan dalam penerapan hukum.

Realitas yang terjadi justru memperlihatkan narasi hukum yang menempatkan Amir sebagai pelaku, bukan sebagai pihak yang mengungkap fakta. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Selain itu, terdapat kekhawatiran terkait indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu. Bahkan, muncul dugaan adanya upaya pembentukan opini publik melalui cara-cara yang tidak etis, termasuk tekanan terhadap pihak tertentu untuk memberikan testimoni yang bersifat pencitraan.

Praktik semacam ini dinilai tidak hanya mencederai prinsip hukum, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. selaku tim kuasa hukum menegaskan:

“Wartawan tidak boleh dikriminalisasi karena menjalankan tugasnya. Jika unsur pidana tidak terpenuhi, maka penetapan tersangka adalah bentuk ketidakadilan.”

Ia juga menambahkan:

“Setiap penyalahgunaan wewenang dan jabatan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.”

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin kebebasan pers dan menegakkan supremasi hukum. Jika seorang wartawan dapat dengan mudah dijadikan tersangka tanpa dasar yang kuat, maka ancaman terhadap demokrasi bukan lagi sekadar wacana.

Wartawan Amir kini bukan hanya individu yang menghadapi proses hukum, tetapi juga simbol dari pertaruhan antara kebenaran dan kekuasaan.

Pada akhirnya, publik berhak mengetahui: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru diperalat.(4R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *