SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Praktisi Hukum Muda, Taufan Dzaky Athallah, S.H., mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret nama Gion Spa di Surabaya.
Menurut Taufan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas yang mengarah pada eksploitasi ekonomi maupun seksual, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Taufan menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban negara yang tidak dapat ditawar. Ia mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ketentuan hukum sudah sangat jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam eksploitasi ekonomi maupun seksual terhadap anak,” ujar Taufan.
Ia menjelaskan bahwa kategori anak menurut hukum Indonesia adalah setiap individu yang berusia di bawah 18 tahun. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan keterlibatan anak dalam praktik yang bertentangan dengan hukum, maka seluruh pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Taufan berharap penanganan kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Saya berharap praktik-praktik seperti ini tidak terulang kembali. Pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran, dan aparat penegak hukum juga harus transparan dalam setiap proses penanganan perkara, termasuk dalam proses rekonstruksi maupun pengungkapan fakta-fakta hukum yang ada,” tegasnya.
Menurutnya, keterbukaan dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara jelas.
Lebih lanjut, Taufan menilai dugaan keterlibatan anak dalam praktik eksploitasi merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan. Ia menegaskan bahwa anak-anak seharusnya memperoleh perlindungan, pendidikan, dan kesempatan yang layak untuk meraih masa depan yang lebih baik.
“Pemerintah sedang berupaya menciptakan Generasi Emas Indonesia. Karena itu, sangat miris apabila masih ada anak-anak yang diduga terlibat atau menjadi korban praktik yang tidak semestinya. Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak anak terlindungi dan pelaku yang terbukti bersalah mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Taufan Dzaky Athallah, S.H.
Kasus dugaan TPPO yang menyeret nama Gion Spa hingga kini masih menjadi sorotan publik. Berbagai pihak berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional dengan mengedepankan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap korban, khususnya anak-anak.






