SURABAYA, Nisantaraabadinews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp37 miliar dengan terdakwa Dony Adi Saputra bin Mahrudi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/3/2026).
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi kunci, di antaranya Stevany, seorang disk jockey asal Mojokerto, Sandiaga yang merupakan karyawan PLN, serta Kusnari yang berprofesi sebagai marketing cor. Keterangan para saksi membuka dugaan kuat adanya aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Stevany mengaku mengenal terdakwa melalui mantan kekasihnya, Firman Ahmadi, yang disebut memiliki hubungan kerja sama usaha tambak udang dengan terdakwa.
Ia mengungkap adanya dua rekening Bank BCA yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Satu rekening saya pegang, satu lagi kadang dibawa Firman untuk keperluan tambak udang. Kalau ada uang masuk, biasanya Firman memberi tahu saya. Saya juga sering diberi uang sekitar Rp4 juta sampai Rp5 juta per bulan,” ujar Stevany di ruang sidang.
Stevany juga mengakui rekening tersebut sempat digunakan untuk berbagai transaksi, mulai dari pembelian barang hingga pembayaran tertentu. Namun ia menegaskan tidak mengetahui asal-usul dana yang masuk.
Terkait dugaan pembelian iPhone senilai Rp12 juta dari akun bernama “Semil”, ia membantah tegas.
“Setahu saya, Semil itu kepala desa. Tapi soal pembelian iPhone itu tidak benar,” tegasnya.
Persidangan juga mengungkap aliran dana untuk pembayaran listrik melalui PLN, masing-masing sekitar Rp17 juta dan Rp6 jutaan. Dana tersebut diduga digunakan untuk pemasangan meteran listrik di wilayah Bangkalan guna mendukung operasional tambak udang.
Selain itu, terdapat transaksi lain sekitar Rp1 jutaan atas nama pihak lain.
Sementara itu, saksi Kusnari mengaku pernah dihubungi seseorang bernama Umbun terkait pemesanan material cor untuk proyek pembangunan di Bangkalan.
“Saya sempat bertemu dengan Muzamil sekali. Total pesanan sekitar Rp100 juta dan saat itu masih tahap pembangunan pondasi,” ujarnya.
Keterangan tersebut tidak dibantah oleh terdakwa.
Berdasarkan surat dakwaan dengan Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby, terdakwa diduga melakukan TPPU bersama Muzamil alias “Embun” dalam kurun waktu November 2021 hingga Januari 2025.
Modus yang digunakan yakni memanfaatkan rekening pribadi dan keluarga untuk menampung serta mengalirkan dana hasil kejahatan. Rekening Bank BCA milik terdakwa disebut menerima setoran tunai dalam jumlah besar atas permintaan Muzamil.
Total setoran sepanjang periode tersebut mencapai miliaran rupiah, dengan lonjakan signifikan pada 2024 yang menembus lebih dari Rp6,6 miliar dan pada 2025 sekitar Rp3,7 miliar.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga melakukan penarikan tunai puluhan kali dengan total mencapai sekitar Rp37,5 miliar guna menyamarkan asal-usul dana.
Untuk mengaburkan jejak, rekening atas nama istrinya, Nurul Fanisah, turut digunakan sebagai perantara distribusi dana ke berbagai pihak.
Jaksa juga mengungkap dugaan keterkaitan aliran dana dengan jaringan peredaran narkotika. Rekening terdakwa disebut menerima transfer dari sejumlah terpidana dan terdakwa kasus narkotika, termasuk pembayaran sabu-sabu dan ekstasi dengan nilai ratusan juta rupiah.
Dana tersebut kemudian diputar kembali melalui berbagai transaksi dan dialihkan menjadi aset.
Beberapa aset yang disebut dalam persidangan meliputi pembelian tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, hingga kerja sama usaha kafe dan tempat biliar. Selain itu, terdakwa juga diduga membeli kendaraan berupa Toyota Yaris dan Honda Scoopy.
Penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta sisa saldo dalam rekening terdakwa dan istrinya.
Dalam dakwaan, jaksa menilai terdakwa mengetahui bahwa transaksi yang dilakukan bertujuan untuk menyamarkan hasil kejahatan agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum. Sebagai imbalan, terdakwa diduga menerima keuntungan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap transaksi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(4R1F)






