Tulungagung, Nusantaraabadinews.com – 7 April 2026 | Desakan masyarakat sipil mendorong percepatan jaminan kesehatan daerah; Pemkab dan DPRD Tulungagung sepakat buka akses layanan gratis via SKTM dan siapkan regulasi dalam 3 bulan sebagai langkah menuju Universal Health Coverage (UHC).
Upaya pemenuhan hak dasar kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Tulungagung memasuki tahap penting. Dalam audiensi bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, REKAN Indonesia Jawa Timur mendorong langkah konkret untuk memastikan tidak ada lagi warga miskin yang terhambat mengakses layanan kesehatan.
Ketua REKAN Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan bahwa persoalan akses kesehatan di daerah masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan intervensi kebijakan yang cepat dan tepat.
“Kesehatan adalah hak dasar warga negara. Negara tidak boleh membiarkan warga miskin kesulitan berobat hanya karena persoalan biaya atau administrasi,” ujar Bagus
Tiga Poin Kesepakatan
Audiensi tersebut menghasilkan tiga kesepakatan utama antara REKAN Indonesia, DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung:
1. Layanan Kesehatan Gratis via SKTM
Pemerintah daerah membuka akses layanan kesehatan gratis bagi warga tidak mampu melalui skema Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Verifikasi layanan dilakukan melalui:
RSUD dr. Iskak Tulungagung
RSUD dr. Karneni
Skema ini ditujukan sebagai solusi cepat bagi warga yang belum terdaftar dalam program JKN.
2. Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup)
Pemkab Tulungagung berkomitmen menyusun Perbup Jaminan Kesehatan Daerah dalam waktu maksimal 3 bulan.
Regulasi ini akan menjadi dasar hukum pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui APBD.
3. Implementasi UHC Bertahap
Pemerintah daerah menyatakan komitmen menuju Universal Health Coverage (UHC) secara bertahap agar seluruh warga memiliki akses layanan kesehatan tanpa hambatan finansial.
Masalah di Lapangan
REKAN Indonesia mencatat sejumlah persoalan yang masih terjadi di Tulungagung, antara lain:
– Warga miskin belum terdaftar sebagai peserta BPJS PBI
– Kendala administrasi dalam akses layanan kesehatan
– Mekanisme pembiayaan yang belum terintegrasi
– Belum adanya regulasi daerah yang kuat sebagai payung hukum
“Fakta di lapangan menunjukkan masih ada warga yang ‘dipingpong’ ketika membutuhkan layanan kesehatan. Ini yang harus segera diselesaikan,” kata Bagus.
Konteks Nasional
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui:
– Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN
– Target nasional Universal Health Coverage (UHC)
– Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh penduduk terdaftar dan mendapatkan akses layanan kesehatan secara merata.
Komitmen Pengawalan
REKAN Indonesia Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal implementasi kesepakatan tersebut hingga benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti di forum audiensi. Yang kami pastikan adalah perubahan nyata di lapangan,” tegas Bagus.
Dasar Hukum
– UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)
– UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
– UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN
– UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
– Inpres No. 1 Tahun 2022
Tentang REKAN Indonesia
REKAN Indonesia merupakan organisasi masyarakat yang fokus pada advokasi hak dasar warga, khususnya di bidang kesehatan dan jaminan sosial, serta aktif mengawal kebijakan publik di tingkat daerah maupun nasional. (Red)
Kontak Media
Nama: Bagus Romadhon
Jabatan: Ketua REKAN Indonesia Jawa Timur
Kontak: 082158000699






