Dugaan Rekayasa Pergantian Komite SMAN 7 Surabaya, MAKI Jatim Siap Tempuh Jalur Hukum

  • Whatsapp
IMG 20260508 WA0010

Nusantaraabadinews.com – Kamis (07/05) menjadi hari yang sakral bagi jajaran komite sekolah SMA Negeri 7 Surabaya karena pada hari Kamis tersebut,dilaksanakan giat pergantian Ketua Komite Sekolah SMAN 7 dari Pak Kunjung Wahyudi (Ketua KOMNASDIK Jatim) ke penggantinya yang baru.

Proses pergantian Ketua Komite di SMAN 7 Surabaya diduga sarat dengan rekayasa dari Kepala Sekolah dimana seharusnya pergantian pengurus komite menjadi kewenangan orang tua siswa yang menjadi representasi wali murid anggota komite sekolah dan bukan Kepala Sekolah.

Sesuai dengan Kronologi kejadian sebenarnya,dimana Pak Kunjung wahyudi telah mengungkap bahwa di bulan Januari 2026,pihak Manajemen Sekolah di SMAN 7 Surabaya sudah diingatkan oleh Pak Kunjung Wahyudi bahwa masa bakti kepengurusan komite di awal bulan Maret 2026 sudah selesai.

Sampai masuk bulan Maret 2026,karena belum ada info pergantian pengurus komite maka Pak Kunjung meminta kepada bendahara komite untuk tidak mengeluarkan dana komite sekolah karena SK Komite dinyatakan telah selesai masa baktinya.

Tanggal 20 April 2026 pihak sekolah baru mengumpulkan pengurus komite dan memberikan ucapan terima kasih atas pengabdian telah menjadi pengurus komite dan telah habis masa baktinya bulan Maret 2026.

Tanggal 7 Mei 2026,jajaran pengurus komite sekolah kemudian diundang untuk menghadiri giat serah terima pengurus komite yang lama dengan yang baru.

Disinilah munculnya keganjilan dan dugaan sarat rekayasa karena pengurus komite sekolah SMAN 7 yang lama merasa bahwa belum pernah dilaksanakan rapat atau musyawarah di lingkungan wali murid/orang tua siswa berkenaan dengan pemilihan komite sekolah SMAN 7 yang baru.

Merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 8 tahun 2023, bahwa pemilihan pengurus komite harusnya dilakukan secara musyawarah oleh seluruh orang tua siswa.

Dugaannya bahwa Kepala Sekolah hanya mengumpulkan Koordinator kelas pada masing masing kelas yang hanya diwakili oleh 2-3 orang tua saja dan ini belum merepresentasikan jumlah orang tua per kelas yg jumlahnya kurang lebih 40 orang tua x 30 rombel dari representasi 1.100 orang tua siswa.

Yang lebih lucu dan aneh adalah pengurus komite yang terpilih tersebut tidak tahu kalau dijadikan pengurus komite pada posisi ketua, sekretaris dan bendahara.

Sekali lagi apabila merujuk pada Permendikbud 75 tahun 2016 dan Pergub nomor 8 tahun 2023, pemilihan pengurus komite adalah kewenangan orang tua siswa bukan Kepala Sekolah, sedangkan yg terjadi di SMAN 7, Kepala Sekolah memilih 7 orang (6 dari orang tua siswa dan 1 orang mantan Waka Humas SMAN 7 sby) dan tahapan selanjutnya pihak Kepala Sekolah kemudian menentukan bahwa si A jadi Ketua, si B jadi Sekretaris dan seterusnya.

Dimana apabila merujuk pada regulasi yang ada,sebenarnya kewenangan Kepala Sekolah hanya menetapkan pengurus komite bukan menentukan dan mengatur si A jadi ketua si B jadi sekretaris dan lainnya.

Ada yang ganjil juga,dimana sesuai dengan tahapan yang wajar,seharusnya pengurus komite sekolah yang lama diberikan kesempatan untuk bertemu dengan para orang tua dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban tata kelola keuangan komite sekolah pada masa bakti sebelumnya,tetapi pada realitanya pengurus komite sekolah lama hanya diminta menyampaikan LPJ di hadapan pengurus baru dan manajemen sekolah SMAN 7 saja.

Melihat kronologis diatas,bisa ditarik Kesimpulan bahwa pelaksanaan pemilihan pengurus komite sekolah yang baru di SMAN 7 Surabaya bisa dinyatakan TIDAK SAH dan resmi melanggar Permendikbud 75 tahun 2016 dan juga Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2023.

Upaya pelanggaran ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kepala Sekolah SMAN 7 Surabaya,dan dengan tegas,Pak Kunjung Wahyudi menyampaikan bahwa proses yang diduga telah dilanggar tersebut berpotensi akan digugat lewat Bidang Hukum MAKI Jatim,sesuai dengan laporan yang sudah diserahkan pada sekretariat MAKI Jatim.

Saya ini sebenarnya sangat Legowo untuk tidak menjadi ketua komite sekolah lagi dan tidak berharap juga,tetapi ketika proses pergantian saya ini sarat dengan dugaan rekayasa dan keganjilan serta melanggar regulasi yang ada,akhirnya saya harus bereaksi dan masuk pada ruang pelaporan hukum yang ada bersama MAKI Jatim,”tegas Pak Kunjung Wahyudi.

Setelah menerima laporan dari Pak Kunjung Wahyudi,Heru MAKI berencana akan mengirim utusan atas nama Lembaga dan Pokja media Joko DOLOG terlebih dahulu untuk melakukan klarifikasi langsung ke Kepala Sekolah SMAN 7 Surabaya sebelum mengambil langkah hukum tegas kemudian. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *