Oknum Polisi di Surabaya Diduga Aniaya 8 Anak, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lempar Batu dan Pukul Korban

  • Whatsapp
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Nama Aipda Slamet Hutoyo, anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Bukan karena prestasi di institusi kepolisian, melainkan buntut dugaan penganiayaan terhadap sejumlah anak di kawasan Tambaksari, Surabaya.

Aipda Slamet Hutoyo kini berstatus terlapor di Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut memicu perhatian luas setelah video klarifikasi dirinya beredar di media sosial.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, muncul pula fakta baru terkait rekam jejak kedinasannya. Berdasarkan sumber data yang diterima wartawan, Slamet Hutoyo diketahui pernah berdinas di satuan Provost Polri dan sempat dijatuhi sanksi etik serta disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama dua periode, terhitung sejak 1 Juli 2020 hingga 1 Juli 2026.

Saat ini, ia diketahui bertugas sebagai Banit di Polsek Semampir dan dikabarkan akan kembali memperoleh kenaikan pangkat setelah masa sanksi berakhir pada gelombang pasca Juli 2026.

Setelah sebelumnya memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan, Aipda Slamet Hutoyo akhirnya muncul ke publik melalui unggahan video di akun Facebook Viral for Justice pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Dalam video tersebut, ia mengakui telah melempar pecahan batu bata ringan ke arah anak-anak yang sedang bermain bola di dekat rumahnya pada Sabtu malam, 2 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

“Sabtu tanggal 2 (Mei 2026) jam 10 (malam), saya sebenarnya habis operasi jantung. Tubuh sakit. Cuti 6 bulan 2 kali, hampir setahun. Nah, mungkin pada saat itu kondisi badan kurang bagus, saya jalan-jalan di depan rumah. Gak tahunya anak-anak main bola. Saya ambil pecahan batu bata ringan, saya lempar ke anak itu. Setelah itu, saya hampiri yang 2 (anak). Saya plek (pukul),” jelas Slamet Hutoyo dalam video tersebut.

Ia mengklaim tidak memiliki niatan menyakiti para korban, namun mengaku terganggu karena aktivitas bermain bola dilakukan larut malam saat warga sedang beristirahat.

“Seandainya mainnya (bola) siang, gak mungkin (melakukan penganiayaan). Main bola pukul 10.30 (malam). Tetangga butuh istirahat. Anak-anak itu sudah berulangkali. Kalau dari tindakan saya ada yang sakit, saya siap tanggung jawab,” katanya.

Slamet Hutoyo juga mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui akan dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban. Ia kemudian mengikuti pihak korban menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.

Menurut pengakuannya, sempat dilakukan upaya mediasi oleh Kepala SPKT. Namun mediasi tersebut disebut gagal setelah kehadiran wartawan di lokasi.

“Setelah dimediasi dengan Ka SPKT, sudah mendekati titik temu, setelah itu pihak media datang. Mediasi itu gagal. Setelah gagal, terus atas nama kakaknya Haikal yang kena pecahan batu, dia ngomong ke saya, udah pak saya tidak akan menuntut. Tapi apabila ada pengobatan, tolong dibantu. Kalau memang pengobatan itu disebabkan saya, saya akan bantu,” ujar Slamet Hutoyo.

Ia juga menyebut sempat terjadi salaman dan pertukaran nomor kontak sebelum akhirnya tetap muncul laporan polisi terhadap dirinya.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, menegaskan pihak korban tetap menghendaki proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan menolak penyelesaian damai.

“Kami ingin terlapor diproses secara hukum dan tidak ada pintu damai. Terkait persoalan maaf, klien kami sudah memaafkan sejak awal. Namun pintu maaf tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Surabaya,” tegas Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/5/2026).

Dodik berharap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan gelar perkara dan meningkatkan status hukum terlapor.

“Penanganan perkara tetap harus berjalan sesuai prosedur dan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga meminta Kapolrestabes Surabaya segera menginstruksikan penyidik untuk mempercepat proses hukum.

“Dan segera tetapkan terlapor sebagai tersangka agar kejadian serupa tidak berulang lagi,” ujarnya.

Dalam laporan awal, terdapat empat anak yang diduga menjadi korban penganiayaan, yakni SBR (14), BS (15), NG (15), dan satu korban lainnya. Mereka diduga mengalami kekerasan saat bermain sepak bola di lokasi kejadian.

Peristiwa bermula ketika para korban dilempar batu oleh Aipda Slamet Hutoyo hingga mengenai salah satu anak. Setelah itu, para korban dihampiri dan diduga mengalami pemukulan.

Tidak terima anaknya menjadi korban penganiayaan, orang tua korban bernama Moch Umar (41) melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan polisi LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Mei 2026.

Belakangan, jumlah korban bertambah menjadi delapan anak. Empat korban tambahan masing-masing berinisial SW (14), HB (14), RA (14), dan MR (15). Mereka disebut telah mendatangi kantor hukum Dodik Firmansyah untuk meminta pendampingan hukum.

“Total korban ada 8 anak. Para korban rata-rata warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya,” pungkas Dodik Firmansyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *