SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah lama meresahkan warga Surabaya Raya akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Wonocolo. Dua pelaku berhasil diamankan saat hendak menjalankan aksinya di kawasan Jalan Margorejo, Wonocolo, Surabaya, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial R.J. (21) dan R.R.S. (20), keduanya merupakan warga Surabaya. Sedangkan satu rekan mereka berinisial F kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas.
Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Haryoko Widhi, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan anggota Unit Reskrim di sejumlah titik rawan kriminalitas pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat melintas di kawasan Jalan Margorejo, petugas mencurigai gerak-gerik tiga pria yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Kecurigaan anggota semakin kuat lantaran para pria tersebut tampak mondar-mandir sambil mengamati situasi sekitar.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan secara diam-diam untuk memastikan aktivitas para pelaku. Tak lama kemudian, ketiga pria tersebut berhenti di depan sebuah rumah di Jalan Margorejo Nomor 5-A Surabaya.
“Salah satu pelaku turun lalu mencoba merusak kunci setir motor menggunakan kunci T. Saat itulah anggota langsung bergerak cepat melakukan penyergapan,” ujar Kompol Haryoko, Rabu (20/5/2026).
Dalam penyergapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan serta sepeda motor sarana yang dipakai beraksi. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan tersebut diduga merupakan spesialis curanmor lintas wilayah yang telah beraksi di sedikitnya 15 tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Surabaya, Sidoarjo, hingga Gresik.
Beberapa lokasi yang diakui para pelaku antara lain kawasan Jemur Wonosari, Jemur Ngawinan, Wonocolo Gang Masjid, Sidotopo Baru, Ngaglik, hingga area depan Samsat Tandes Surabaya. Selain itu, mereka juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian kendaraan di wilayah Trosobo dan Krian, Kabupaten Sidoarjo, serta sejumlah titik di Kabupaten Gresik.
Mayoritas kendaraan yang menjadi sasaran merupakan sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Vario yang diparkir di area permukiman warga, pertokoan, minimarket, maupun lokasi parkir yang dinilai minim pengawasan.
Kompol Haryoko menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan pola yang cukup rapi dan terorganisir. Mereka berkeliling menggunakan satu sepeda motor sambil mencari target kendaraan yang dianggap mudah dicuri.
Setelah menemukan sasaran, salah satu pelaku turun untuk merusak rumah kunci menggunakan kunci T, sementara pelaku lain bertugas mengawasi situasi sekitar dan bersiap membantu melarikan diri apabila aksi mereka diketahui warga atau petugas.
“Diduga mereka sudah cukup lama beroperasi dan menjadikan curanmor sebagai aktivitas rutin,” tegas Kapolsek.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan penadah hasil curian yang terhubung dengan komplotan tersebut. Polisi juga memburu satu pelaku yang masih kabur agar seluruh anggota kelompok dapat segera diproses hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polsek Wonocolo juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman dan mudah dipantau, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan agar aksi curanmor bisa ditekan,” pungkas Kompol Haryoko. (Abie)






