Jember, Nusantaraabadinews.com – Sengketa tanah warisan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, akhirnya menemukan titik terang melalui proses mediasi yang difasilitasi pemerintah kelurahan bersama unsur Muspika dan berbagai pihak terkait.
Sekretaris Kelurahan Baratan, Denny Wijiyati, menjelaskan bahwa mediasi yang dilaksanakan pada Senin (8/6/2026) merupakan upaya penyelesaian untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, mediasi pernah dilakukan sekitar empat tahun lalu oleh Kecamatan Patrang, namun belum menghasilkan kesepakatan yang mampu mengakhiri perselisihan.
Permasalahan tersebut melibatkan ahli waris almarhumah Saniti yang diwakili Halimah dengan keluarga Nisak yang selama puluhan tahun menempati lahan yang menjadi objek sengketa. Karena belum menemukan titik temu, perkara tersebut bahkan sempat dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dalam upaya mencari solusi yang adil bagi semua pihak, Kelurahan Baratan terlebih dahulu mengundang masing-masing pihak secara terpisah untuk dimintai keterangan. Setelah seluruh informasi terkumpul, kedua belah pihak kemudian dipertemukan dalam forum mediasi bersama.
Proses mediasi turut melibatkan unsur Muspika Kecamatan Patrang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Baratan, perangkat RT/RW, serta kuasa hukum dari pihak ahli waris, yakni Biis, S.H. dan Winarsih atau yang akrab disapa Bunda Bali dari Trus Legal Law Firm.
“Alhamdulillah, mediasi kali ini berjalan dengan baik dan kedua belah pihak dapat menyampaikan pandangannya masing-masing. Dari proses tersebut akhirnya ditemukan titik temu yang dapat diterima bersama,” ujar Denny Wijiyati.
Menurutnya, sengketa tersebut merupakan persoalan warisan yang telah berlangsung lintas generasi. Tanah yang dipersengketakan diketahui berasal dari keluarga besar almarhumah Raminten dan kini telah melibatkan generasi ketiga hingga generasi keempat.
Meski belum dituangkan dalam kesepakatan tertulis, kedua belah pihak telah menyatakan kesediaan untuk menerima hasil mediasi dengan semangat kekeluargaan dan saling legawa.
Salah satu poin yang mengemuka dalam mediasi adalah diterimanya usulan dari keluarga Nisak untuk membangun kembali rumah di lahan yang menjadi hak mereka. Kesepahaman tersebut diterima oleh pihak ahli waris almarhumah Saniti yang diwakili Halimah bersama tim kuasa hukumnya.
Denny Wijiyati berharap hasil mediasi tersebut menjadi akhir dari sengketa yang telah berlangsung lama dan mampu menjaga keharmonisan hubungan antar keluarga.
“Yang terpenting saat ini kedua belah pihak sudah memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Semoga seluruh proses berikutnya berjalan lancar dan kesepakatan yang telah dibangun dapat membawa manfaat bagi semua pihak,” pungkasnya. (Erman)






