Dua Pegawai PT Duta Mandiri Persada Dituntut Penjara dalam Kasus Penggelapan Rp4,7 Miliar

  • Whatsapp
Foto: Sidang tuntutan dua pegawai PT Duta Mandiri Persada di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian perusahaan Rp4,7 miliar.
Foto: Sidang tuntutan dua pegawai PT Duta Mandiri Persada di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian perusahaan Rp4,7 miliar.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Dua pegawai PT Duta Mandiri Persada, Kresno Widodo bin Khusairi dan Luthfi Ardiansafa bin Samsul Huda (alm), dituntut pidana penjara dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang disebut menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp4,7 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/6/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan, jaksa menilai Kresno terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP. Atas perbuatannya, Kresno dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Luthfi dinilai terbukti turut membantu pelaksanaan tindak pidana tersebut dan dituntut hukuman penjara selama 3 tahun.

“Meminta agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU Wanto Hariyono di hadapan majelis hakim.

Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum kedua terdakwa, Kheisya, meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.

“Kami mohon waktu untuk menyampaikan pledoi, Yang Mulia,” ujar Kheisya dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk mengajukan pembelaan pada agenda sidang berikutnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, jaksa menjelaskan bahwa Kresno bekerja sebagai sales dan marketing di PT Duta Mandiri Persada, sedangkan Luthfi bertugas sebagai sopir pengiriman sejak 17 Juli 2019.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang distribusi berbagai produk minuman beralkohol internasional, di antaranya merek Smirnoff, Captain Morgan, Gordon’s London, Bell’s Original, Cointreau, Grey Goose, Jack Daniel’s Whisky, Jameson Blended, The Singleton 12, Bombay Sapphire, Baileys, hingga Chivas Regal.

Jaksa mengungkap, sejak 2022 hingga 2025, Kresno diduga menjalankan skema pemesanan fiktif dengan mencatut nama sejumlah toko, outlet, restoran, bar, dan kafe sebagai pelanggan.

Dari dugaan praktik tersebut, perusahaan menerbitkan sedikitnya 48 invoice atau faktur penjualan yang belakangan diketahui tidak didasarkan pada transaksi riil dengan pelanggan yang tercantum.

Menurut jaksa, barang yang telah keluar dari gudang perusahaan tidak seluruhnya dikirim ke alamat tujuan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengiriman.

Sebagian produk diduga disimpan di rumah terdakwa sebagai stok pribadi. Untuk mengelabui perusahaan, terdakwa juga diduga memalsukan tanda tangan penerima pada surat jalan agar seolah-olah barang telah diterima oleh pelanggan.

“Barang yang seharusnya dikirim kepada customer diduga dijual kembali oleh terdakwa kepada sejumlah pembeli atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Hasil penjualan tersebut disebut diterima melalui rekening pribadi terdakwa dan tidak pernah disetorkan ke kas perusahaan.

Jaksa menyebut aksi tersebut tidak dilakukan seorang diri. Dalam pelaksanaannya, Kresno diduga mendapat bantuan dari Luthfi yang bertugas sebagai driver pengiriman barang.

Atas keterlibatannya, Luthfi disebut menerima keuntungan sekitar Rp20 juta.

Akibat rangkaian perbuatan yang didakwakan tersebut, PT Duta Mandiri Persada dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp4.700.582.913.

Perkara ini masih berlanjut dan akan memasuki tahap pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *