Dugaan Penebangan Kayu Jati di Tanah Kas Desa Nonggunung Disorot, Pemdes Desak Aparat Segera Amankan Barang Bukti dan Usut Tuntas

  • Whatsapp
IMG 20260626 WA0025

Nonggunung, Nusantaraabadinews.com – Dugaan penebangan dan pengambilan kayu jati di atas tanah kas desa (tanah pecaton) tanpa izin menjadi sorotan di Desa Nonggunung. Pemerintah Desa (Pemdes) Nonggunung mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, sekaligus mengamankan seluruh barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara itu.

Pemdes menilai langkah cepat aparat sangat diperlukan guna mencegah hilangnya barang bukti yang dapat menghambat proses penegakan hukum. Kayu hasil penebangan yang diduga berasal dari tanah kas desa diminta segera diamankan agar tidak dipindahkan, diperjualbelikan, maupun dihilangkan sebelum proses penyelidikan dan penyidikan selesai.

Kepala Desa Nonggunung, Heri, menegaskan bahwa tanah kas desa merupakan aset milik desa yang keberadaannya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan, termasuk penebangan pohon yang tumbuh di atasnya, harus melalui mekanisme dan perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan objektif dalam menangani persoalan ini. Jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran hukum, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Heri.

Menurutnya, pengamanan barang bukti merupakan langkah penting agar proses pembuktian tidak terganggu. Pemerintah desa juga menyatakan siap memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan guna mendukung proses penyelidikan.

Pemdes menegaskan bahwa aset desa harus dijaga dan dikelola untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, segala bentuk penguasaan maupun pemanfaatan aset desa secara sepihak tidak dapat dibenarkan.

Kasus dugaan penebangan kayu jati ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bahwa aset milik desa merupakan kekayaan negara yang wajib dilindungi.

Secara hukum, setiap dugaan pengambilan kayu milik desa tanpa hak dapat dikenai ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti. Namun demikian, penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana tetap harus melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian di hadapan pengadilan sesuai asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini disusun, proses penanganan dugaan kasus tersebut masih diharapkan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Pemerintah Desa Nonggunung berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai prosedur sehingga mampu memberikan rasa keadilan serta menjaga keberlangsungan aset desa untuk kepentingan masyarakat. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *