MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Seorang pria bernama Wahyu Ibnu Rijal alias Nyambek bin Suwandi (Alm) menjalani sidang perdana perkara narkotika di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun setelah didakwa menjadi perantara peredaran sabu dengan sistem ranjau.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Sakti Sukmayana, S.H., dan Istiq Lailiyah, S.H., terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaan diuraikan, pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Dian yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa diperintahkan berangkat ke Madiun untuk mengambil paket sabu sistem ranjau.
Sebelumnya, terdakwa mendatangi rumah Dian di wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Di lokasi tersebut, terdakwa menerima satu paket sabu yang dimasukkan ke bungkus rokok Surya serta uang transportasi sebesar Rp100 ribu.
Atas perintah Dian, terdakwa lebih dahulu meletakkan paket sabu di sekitar Kantor Denpom Kabupaten Nganjuk menggunakan metode ranjau. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Madiun untuk mengambil paket sabu lainnya.

Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa tiba di lokasi yang dikirim seseorang berinisial Mr. X di kawasan Nglames, Kabupaten Madiun. Paket sabu yang dibungkus plastik kresek putih ditemukan di bawah tiang gardu listrik.
Saat hendak kembali ke sepeda motornya, terdakwa langsung diamankan anggota Satresnarkoba Polres Madiun yang sebelumnya memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 51,82 gram dan 5,14 gram atau total lebih dari 56 gram.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan sampel barang bukti yang disita dari terdakwa positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa juga menegaskan terdakwa tidak memiliki hak maupun izin dari pejabat berwenang untuk menerima, menguasai, maupun menjadi perantara dalam peredaran narkotika tersebut.
Perkara dengan Nomor 47/Pid.Sus/2026/PN Mjy disidangkan pertama kali pada 24 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa serta pembacaan surat dakwaan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan karena penuntut umum belum siap menghadirkan pembuktian. Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu, 1 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari penuntut umum.
Dalam perkara ini, jaksa turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan total berat sekitar 56 gram, satu unit telepon seluler Redmi Note 12, satu tas selempang, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max yang diduga digunakan terdakwa saat menjalankan aksinya.






