Proses Ruislag TKD Sukosari Gondanglegi Disorot MAKI Jatim, Dugaan Pelanggaran dan Pembangunan Jalan Sebelum Izin Lengkap Terkuak

  • Whatsapp
IMG 20260717 WA0005

Malang, Nusantarraabadinews.com – Dugaan potensi pelanggaran atas tukar guling lahan Tanah Kas Desa (TKD) Sukosari Gondanglegi Malang dan Tanah Irigasi sudah mulai terkuak

Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemerintah Desa Sukosari,Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang seluas lebih kurang 7000 M2 mulai mendapatkan atensi dan pemantauan melekat dari MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur secara kelembagaan.

tKD pada desa Sukosari tersebut sudah mulai berproses tukar guling sesuai permohonan “HS” yang merupakan salah satu Juragan rokok besar di Gondanglegi Malang.

Regulasi berkenaan dengan tukar guling (ruislag) Tanah Kas Desa (TKD) diatur secara ketat dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan diperbarui dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

Aset ini hanya boleh ditukar untuk kepentingan umum atau pembangunan yang menyejahterakan masyarakat.

Aturan dan syarat utama yang harus dipenuhi meliputi adanya Persetujuan Bersama dan harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) serta disetujui oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) setempat.

Nilai taksasi tanah pengganti wajib dan harus mempunyai nilai dan luas yang sama atau lebih tinggi berdasarkan penilaian dari tim penilai independen (apraisal).

Jika ada selisih nilai, kekurangannya wajib diganti dengan uang yang disetorkan ke kas desa.

IMG 20260717 WA0003 IMG 20260717 WA0004

Lokasi Tanah Pengganti diutamakan berada di desa yang sama atau jika tidak memungkinkan, tanah dapat berlokasi di satu kecamatan atau desa di kecamatan lain yang berbatasan langsung.

Sementara itu untuk Perizinan yang sifatnya Berjenjang,membutuhkan izin resmi dari Pemerintah Daerah, Gubernur, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tergantung pada skala kepentingan pembangunan dan jenis tanah.

Saat ini tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim sudah menemukan dugaan pelanggaran kuat atas alih fungsi yang seharusnya Tanah Irigasi milik Negara,ternyata sudah beralih fungsi sebagai jalan untuk akses masuk ke TKD tersebut.

Ketika ditemui pengurus MAKI Jatim pagi ini (17/07) bertempat di kantor Desa Sukosari,Kepala Desa Sukosari resmi membenarkan bahwa proses ruislag/tukar guling TKD seluas 7000 M2 itu telah berproses sesuai permohonan Pengusaha Besar pemilik Rokok Sayap Mas di Gondanglegi Malang.

Informasi sementara dari Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim yang melihat langsung TKD dan Tanah Irigasi tersebut,terlihat sudah mulai ada aktifitas pembangunan jalan disana.

Tentunya hal itu dirasakan janggal karena secara resmi proses ruislag baru berjalan dan atas laporan tersebut,MAKI Jatim akan mulai mengambil langkah pemberkasan laporan kepada APH. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *