SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di sebuah tempat di kawasan Sambikerep, Surabaya, terus menjadi sorotan publik. Perkara yang sebelumnya viral di masyarakat tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan oleh kepolisian.
Kuasa hukum pihak pelapor, Rizchi Hari Setiawan, S.H., mengatakan hingga saat ini belum dapat dipastikan maupun disimpulkan siapa pihak yang sebenarnya menjadi pelaku. Menurutnya, proses penanganan perkara masih berlangsung dan kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Hingga saat ini belum dapat dipastikan maupun disimpulkan siapa pelaku sebenarnya, lantaran proses penanganan masih berlangsung secara seksama oleh pihak kepolisian, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) PPA-PPO Polresta Surabaya,” ujar Rizchi kepada awak media, Rabu (12/8/2026).
Rizchi menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas langkah cepat dalam menangani perkara tersebut. Pemeriksaan, kata dia, dilakukan terhadap pihak pelapor, pihak terlapor hingga sejumlah saksi.
“Sebanyak lima orang saksi telah dipanggil dan diperiksa, termasuk tenaga pendidik serta pimpinan lembaga tempat terjadinya peristiwa yang diduga menimpa anak tersebut,” tegasnya.
Menurut Rizchi, pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Karena itu, pihaknya berharap seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif, teliti dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Selain proses hukum, kondisi psikologis anak yang diduga menjadi korban juga menjadi perhatian utama pihak pelapor. Rizchi menilai perkara tersebut harus ditangani secara serius hingga seluruh fakta hukum terungkap.
“Kasus ini harus terus diproses hingga tuntas dan tidak boleh berhenti di tengah jalan, karna mental, dan psikologis seorang anak. Maka jika kebenaran tidak segera diungkap dan pelaku tidak segera bertanggung jawab, saya khawatir akan muncul korban-korban lain yang menjadi sasaran selanjutnya. Terutama anak-anak, jiwa mereka sedang terluka dan terancam,” tegas Rizchi.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap anak harus menjadi salah satu perhatian dalam proses penanganan perkara. Namun demikian, pihaknya tetap menyerahkan penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada hasil penyidikan kepolisian.
Pihak pelapor berharap proses penyidikan segera menghasilkan kepastian hukum, termasuk penetapan tersangka apabila penyidik telah menemukan bukti yang cukup.
“Meski demikian, kami selaku kuasa hukum pelapor sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan dan hasil penyidikan yang dilakukan pihak berwenang, dan mendesak Polresta Surabaya tetapkan status tersangka segera,” lugasnya.
Rizchi menambahkan, pihaknya berharap jajaran Polresta Surabaya melalui Satreskrim PPA-PPO dapat segera mengambil langkah hukum berikutnya setelah seluruh saksi selesai dimintai keterangan.
“Kami berharapan kepada jajaran Polresta Surabaya melalui Satreskrim PPA-PPO adalah agar setelah pemeriksaan seluruh saksi selesai digali keterangannya, langkah hukum berikutnya segera diambil. Penetapan status terduga terlapor diharapkan segera dikeluarkan sebagai tersangka (TSK), sebagai langkah tegas penegakan hukum sekaligus upaya melindungi anak-anak lain dari ancaman serupa,” kata Rizchi.
Ia kembali mengapresiasi langkah yang telah dilakukan penyidik sejauh ini. Pihaknya meminta proses hukum tetap berjalan secara objektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
“Kami sangat mengapresiasi kecepatan dan ketegasan yang telah ditunjukkan Satreskrim PPA-PPO Polresta Surabaya sejauh ini. Tetaplah bekerja secara objektif, teliti, dan tuntas. Segera tetapkan status hukumnya. Siapapun pelakunya, biarkan hukum yang berbicara dan keadilan yang menjawab. Jangan biarkan keraguan memberi ruang bagi kejahatan untuk berulang,” tutup penasehat hukum pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan TPKS yang mencuat dan menjadi perhatian publik tersebut masih dalam tahap penyidikan. Kepolisian juga belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.






