Kejari Surabaya Terima Tahap II Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Tersangka JL Ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya 

  • Whatsapp
Foto: Kejari Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencabulan anak tersangka JL.
Foto: Kejari Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencabulan anak tersangka JL.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan pencabulan terhadap anak dengan tersangka berinisial JL, Kamis (13/8/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Surabaya melalui Kepala Seksi Intelijen, Emanuel Yogi Budi Aryanto, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, setelah pelimpahan tahap II, tersangka JL selanjutnya menjalani proses hukum pada tahap penuntutan.

Dalam perkara ini, JL disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga merupakan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Foto: Kejari Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencabulan anak tersangka JL.
Foto: Kejari Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencabulan anak tersangka JL.

Berdasarkan hasil penyidikan, JL diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel di wilayah Surabaya pada Maret 2026.

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada pada JPU. Jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani proses persidangan.

Usai pelimpahan tahap II, tersangka JL kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya. Penahanan dilakukan sembari menunggu tahapan hukum berikutnya, termasuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, JPU memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Kejari Surabaya memastikan penanganan perkara dugaan pencabulan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses hukum akan dilanjutkan hingga perkara diperiksa dan diputus oleh pengadilan.

Kejari Surabaya juga menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum. Status JL sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *