SIDOARJO, Nusantaraabadinews.com – Lembaga Bantuan Hukum Brawijaya Majapahit Nusantara (LBH BMN) menerima pengaduan warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, terkait dugaan persoalan utang piutang dengan nilai kurang lebih Rp500 juta. Kewajiban tersebut disebut telah memasuki jatuh tempo, namun hingga kini belum dapat dilunasi.
Persoalan tersebut turut melibatkan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik warga. Pihak yang mengadukan perkara telah memberikan kuasa kepada LBH BMN untuk membantu menangani persoalan sekaligus mengupayakan penyelesaian yang dapat diterima oleh para pihak.
Dalam menangani persoalan tersebut, LBH BMN menyatakan mengedepankan musyawarah dan pendekatan restoratif. Langkah itu ditempuh untuk membuka ruang penyelesaian secara baik dengan tetap mempertimbangkan kepentingan serta hak masing-masing pihak.
LBH BMN tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mendorong penyelesaian yang dapat menghindarkan para pihak dari konflik berkepanjangan.
Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah penjualan aset yang menjadi jaminan. Hasil dari penjualan aset tersebut nantinya dapat digunakan untuk membantu menyelesaikan kewajiban dalam perkara utang piutang tersebut, tentunya berdasarkan kesepakatan para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses pendampingan, LBH BMN telah menerima dan memegang dokumen jaminan berupa sertifikat. Lembaga hukum tersebut juga mulai menindaklanjuti keberadaan serta kondisi objek tanah yang berkaitan dengan jaminan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi mengenai objek jaminan dapat diketahui secara jelas sebelum menentukan langkah penyelesaian berikutnya.
LBH BMN menegaskan, proses pendampingan tetap diarahkan pada penyelesaian secara damai, transparan, dan berdasarkan kesepakatan para pihak. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi persoalan utang piutang tanpa memperbesar konflik di antara pihak-pihak yang terlibat.






