KARIMUN, KEPULAUAN RIAU, Nusantaraabadinews.com — Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau mengamankan 2,6 ton cairan yang mengandung narkotika golongan I jenis metamfetamin dari kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania di perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (17/8/2026) setelah tim gabungan memperoleh informasi mengenai pergerakan sebuah kapal yang mencurigakan. Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama, yakni Hong Run 2, Race Wind, Rain Maker, hingga akhirnya menggunakan nama MV Ocean Porter.
Operasi ini melibatkan BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, Kanwil Bea dan Cukai Kepulauan Riau, BNNP Kepulauan Riau, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil melakukan intercept terhadap MV Ocean Porter di perairan Karimun.
Kapal kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan Back Scatter dan anjing pelacak K9. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap seluruh awak kapal serta sejumlah kompartemen yang dianggap mencurigakan.
Dari pemeriksaan terhadap empat kontainer, dua di antaranya ditemukan dalam kondisi kosong. Satu kontainer lainnya telah terbuka dan berisi berbagai perkakas seperti tali, sparepart, plastic wrap, dan barang lainnya. Sementara itu, satu kontainer yang masih tergembok dan baru dilas kemudian dibongkar oleh petugas.
Di dalam kontainer tersebut ditemukan bungkusan-bungkusan rokok berlogo “GD” dengan gambar daun dan tulisan berbahasa China. Pemeriksaan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal mengenai sebuah lokasi penyimpanan yang mencurigakan di atas kontainer.
Hasilnya, tim gabungan menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi cairan. Setelah diperiksa menggunakan Narcotics Identification Kit, cairan tersebut diketahui positif mengandung metamfetamin.
Total barang bukti cairan yang diduga mengandung narkotika jenis metamfetamin tersebut mencapai berat bruto 2,6 ton.
Tak hanya narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti nonnarkotika berupa 157 kotak rokok ilegal asal China merek GD dengan jumlah keseluruhan mencapai 1.570.000 batang.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang awak kapal berkewarganegaraan asing turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
Berdasarkan keterangan Kapten kapal berinisial AT, MV Ocean Porter sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi. Kapal kemudian berangkat dari Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.
Pada 14 Agustus 2026, kapal diketahui melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari dengan jumlah sekitar 40 ton. Kapal kemudian melanjutkan perjalanan hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan di perairan Karimun.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memerangi jaringan peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan lintas negara. Dengan diamankannya 2,6 ton cairan yang mengandung metamfetamin, tim gabungan berhasil menggagalkan potensi peredaran narkotika dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai hampir Rp8,5 triliun.
Langkah tersebut juga diperkirakan berhasil menyelamatkan 14,13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa ancaman narkotika dapat datang melalui berbagai jalur dan modus, sehingga diperlukan kewaspadaan serta kerja sama seluruh pihak untuk mencegah peredarannya.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun membantu mengedarkan narkoba dalam bentuk apa pun. Lindungi keluarga dan generasi muda dengan membangun lingkungan yang sehat, produktif, dan bersih dari narkoba. Jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, jangan diam dan segera laporkan kepada pihak yang berwenang. Bersama kita cegah narkoba, selamatkan generasi, dan wujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.
War on Drugs for Humanity. (Red)






