MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Kasus dugaan penipuan atau penggelapan kalung emas beserta liontin di Kabupaten Madiun memasuki tahap penyidikan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti setelah seorang perempuan berinisial LCA melaporkan kehilangan perhiasannya yang ditaksir bernilai Rp8.585.000.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/75/VIII/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 18 Agustus 2026. Perkara dilaporkan terjadi pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah mushola di wilayah Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan MM, 33, dan AAG, 24, sebagai tersangka. Keduanya diketahui berstatus swasta dan memiliki alamat KTP serta domisili yang berbeda sebagaimana tercatat dalam materi penyidikan Polres Madiun.
Dari pihak pelapor, penyidik mengamankan satu lembar kuitansi pembelian kalung beserta liontin dari Toko Mas Tugu Madiun tertanggal 12 November 2022.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu bendel bukti percakapan melalui WhatsApp antara pelapor dengan seseorang yang mengaku bernama AHAMDI menggunakan nomor 085604797453.
Sementara dari tersangka MM, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A02s warna biru. Dalam materi perkara, perangkat tersebut tercatat memiliki dua nomor IMEI dan nomor telepon yang terpasang.
Kasus bermula ketika korban berkenalan dengan MM melalui aplikasi OMI pada Februari 2026. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp dan menjalin hubungan pacaran.
Pada 11 Maret 2026, MM mengajak korban bertemu. Setelah bertemu di wilayah Pasar Talok, Karangjati, Kabupaten Ngawi, korban kemudian diajak menuju arah Caruban bersama MM dan AAG.
Mereka berhenti di sebuah mushola di Desa Kaligunting. MM kemudian mengatakan akan mengenalkan korban kepada neneknya dan menjanjikan perhiasan.
Dengan alasan hendak menunjukkan perhiasan kepada neneknya, MM meminta kalung beserta liontin milik korban. Setelah korban menyerahkan perhiasan tersebut, MM pergi bersama alasan mengantarkan AAG pulang.
MM kemudian tidak kembali. Saat dihubungi, MM menyampaikan alasan sedang menunggu ibunya untuk mengantar ayahnya ke rumah sakit dan berjanji akan mengembalikan kalung serta liontin.
Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Perhiasan korban tidak dikembalikan dan nomor WhatsApp MM kemudian tidak dapat dihubungi.
Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8.585.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Madiun.
Polisi menyebut modus perkara tersebut berupa dugaan penipuan atau penggelapan kalung emas beserta liontin dengan dalih menjalin hubungan pacaran dan akan memberikan perhiasan kepada korban.
Saat ini proses hukum masih berjalan. Penyidik Satreskrim Polres Madiun akan segera mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Setelah menerima pemberitahuan hasil penyidikan atau P-21, polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum berikutnya.






