MADIUN, Nusantaraabadinews.com — Berawal dari perkenalan melalui aplikasi OMI, hubungan seorang perempuan berinisial LCA dengan pria berinisial MM justru berujung dugaan penipuan atau penggelapan kalung emas beserta liontin senilai sekitar Rp8,5 juta.
Perkara tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Madiun. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MM, 33, dan AAG, 24.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/75/VIII/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 18 Agustus 2026. Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam kronologinya, LCA disebut berkenalan dengan MM melalui aplikasi OMI pada sekitar 4 Februari 2026. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp hingga menjalin hubungan pacaran.
Sekitar tiga pekan kemudian, MM mengajak korban bertemu. Keduanya sepakat bertemu di kawasan Pasar Talok, Karangjati, Kabupaten Ngawi, pada Rabu, 11 Maret 2026.
Saat pertemuan, MM datang bersama AAG. Setelah bertemu di pinggir jalan, MM mengajak korban menuju arah Caruban menggunakan sepeda motor milik korban, sementara AAG mengikuti dari belakang. Mereka kemudian berhenti di sebuah mushola di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Di lokasi tersebut, MM disebut mengatakan kepada korban bahwa dirinya hendak memperkenalkan korban kepada neneknya. MM juga mengaku akan memberikan perhiasan kepada korban, namun perhiasan tersebut tertinggal di rumah.
Untuk meyakinkan korban, MM kemudian meminjam kalung beserta liontin milik korban dengan alasan hendak menunjukkannya kepada sang nenek. Perhiasan itu disebut nantinya akan dipakaikan kepada korban agar nenek MM percaya bahwa hubungan mereka serius.
Korban kemudian menyerahkan kalung dan liontin tersebut kepada MM. Setelah perhiasan berada dalam penguasaannya, MM meninggalkan korban dengan alasan hendak mengantarkan AAG pulang.
Namun, setelah ditunggu cukup lama, MM tidak kembali. Ketika dihubungi, MM meminta korban pulang terlebih dahulu dengan alasan sedang menunggu ibunya untuk mengantar ayahnya ke rumah sakit.
MM sempat berjanji akan mengembalikan kalung dan liontin tersebut serta memberikan perhiasan yang telah dibelinya. Akan tetapi, hingga perkara dilaporkan, perhiasan milik korban tidak dikembalikan dan nomor WhatsApp yang digunakan MM tidak dapat dihubungi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8.585.000. Kasus kemudian dilaporkan kepada Polres Madiun untuk diproses sesuai hukum.
Polisi menyebut modus yang digunakan MM adalah melakukan penipuan atau penggelapan kalung emas beserta liontin milik korban dengan dalih menjalin hubungan pacaran dan akan memberikan perhiasan kepada korban.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Madiun masih memproses perkara tersebut dan selanjutnya akan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Polisi juga menunggu pemberitahuan hasil penyidikan atau P-21 untuk kemudian melimpahkan tersangka beserta barang bukti.






