MADIUN ~ Nusantaraabadinews.com Praktik pinjaman ilegal dengan bunga mencekik alias rentenir dilaporkan kian marak beroperasi dan meresahkan para pedagang di sejumlah pasar tradisional di wilayah Kabupaten Madiun. Fenomena ini menjadi perhatian serius setelah salah satu korban memberanikan diri mengadu ke pihak berwajib.
Hari ini, Rabu (26/8), Yati, seorang pedagang pisang (gedang) di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Madiun, mendatangi Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun. Ia mengadukan tindakan intimidasi serta pembengkakan utang fantastis yang dialaminya akibat jeratan rentenir.
Di hadapan Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun, Citra Noviyanto, S.Sos., Yati yang biasa disebut Yati gedang membeberkan kronologi jeratan utang dari oknum yang kerap disebut rentenir Batak tersebut.
Yati merinci, awalnya ia memiliki beberapa pinjaman pokok kepada oknum yang berbeda. Pada pinjaman pertama sebesar Rp 2 juta kepada oknum rentenir berinisial RH, ia rutin membayar harian hingga melebihi pokoknya. Namun, akibat terlambat satu minggu, ponsel (HP) dan televisi (TV) miliknya diambil paksa oleh RH, dan tagihan diklaim melonjak secara tidak rasional menjadi Rp 3,5 juta.
Selain itu, Yati juga terjerat utang kepada oknum rentenir lain berinisial KV. Kepada KV, ia meminjam uang senilai Rp 5 juta dengan beban bunga (anak pinjaman) mencapai Rp 125.000 per hari yang sudah dicicilnya selama 5 hingga 6 bulan. Yati juga memiliki pinjaman lain senilai Rp 2 juta dan Rp 3 juta yang diakui sudah diangsur. Tragisnya, akibat denda keterlambatan sepihak dari para oknum tersebut, akumulasi total pinjaman yang semula dihitung Rp 10 juta kini diklaim membengkak hingga mencapai Rp 60 juta.
Tidak hanya beban finansial, Yati mengaku mendapat intimidasi di area pasar. Atas tindakan perampasan HP dan TV yang dialaminya, Yati didampingi pihak terkait telah mengadukan kasus tersebut ke Polsek Nglames.
Mendengar aduan tersebut, Kabid Koperasi Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun, Citra Noviyanto, S.Sos., langsung mengambil sikap tegas guna melindungi warga dan pedagang pasar tradisional dari gurita rentenir.
“Jenengan sudah enggak usah bayar lagi, karena utang sudah dibayar lebih dari pokoknya. Selain itu, praktik ini juga tidak didasari oleh perjanjian hukum yang sah,” ujar Citra Noviyanto menenangkan korban di ruang kerjanya, Rabu (26/8).
Citra menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberangus praktik ilegal yang kian marak di pasar-pasar tradisional ini karena sangat merugikan ekonomi rakyat kecil. Sebagai langkah taktis, Disperdagkop-UM segera menyampaikan laporan aduan ini langsung kepada Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak., agar menjadi atensi utama pemerintah daerah.
“Kami juga akan segera berkoordinasi dan menggelar pembahasan khusus bersama Dinas Sosial (Dinsos) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Langkah lintas sektoral ini penting untuk merumuskan solusi konkret, proteksi pedagang, dan pencegahan di akar rumput,” tambahnya.
Terkait unsur dugaan pidana perampasan barang milik korban oleh oknum penagih, pihaknya langsung melakukan konfirmasi dan berkoordinasi dengan kepolisian, baik Polres Madiun maupun Polres Madiun Kota, disesuaikan dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Inisiatif laporan aduan masyarakat ini juga direspons dengan sangat baik oleh Kepala Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun, Indra Setyawan, S.E., M.Si.. Pihaknya menegaskan akan mengawal ketat kasus ini agar pedagang kecil mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dari intimidasi premanisme berkedok pinjaman.
Indra Setyawan menyatakan bahwa jajaran dinas tidak akan membiarkan ekosistem pasar tradisional dirusak oleh praktik-praktik ilegal yang menyengsarakan masyarakat. Pihaknya akan mengoptimalkan fungsi pengawasan dan edukasi di seluruh pasar daerah.
Sementara itu, pihak Polsek Nglames merespons baik laporan yang dilayangkan oleh korban. Melalui Kanit Reskrim, Polsek Nglames memastikan akan menindaklanjuti dugaan kasus perampasan HP dan TV tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Melalui momentum ini, Pemerintah Kabupaten Madiun mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pedagang di pasar tradisional, agar tidak tergiur oleh tawaran pinjaman instan dari oknum rentenir. Praktik tersebut ditegaskan ilegal dan kerap merugikan rakyat kecil. Pemerintah daerah menyarankan para pedagang dan pelaku usaha mikro untuk beralih memanfaatkan lembaga keuangan resmi, bank daerah, atau koperasi yang memiliki legalitas hukum sah dan terdaftar demi keamanan bersama.(Tia/Merry)






