SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial N.A.M., yang masih berusia 8 tahun. Ironisnya, terduga pelaku berinisial M (62) disebut masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.
Kasus tersebut dilaporkan kepada kepolisian pada 20 Juli 2026. Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi sehari sebelumnya di kawasan Putat, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, peristiwa bermula ketika korban yang masih duduk di kelas III sekolah dasar pergi membeli jajanan di warung milik neneknya pada 19 Juli 2026.
Saat korban tiba, neneknya disebut sedang tidak berada di warung. Di lokasi tersebut terdapat M, pria berusia 62 tahun yang masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.
“Korban awalnya datang untuk membeli jajanan. Setelah itu, tersangka diduga menarik tangan korban dan membawanya masuk ke dalam warung,” kata AKP Hadi, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Hadi, setelah membawa korban masuk ke dalam warung, tersangka diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap anak tersebut.
“N.A.M yang merasa kesakitan kemudian berteriak dan berusaha melepaskan dari dekapan,” jelasnya.
Dalam kondisi tersebut, korban melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil melepaskan diri. Korban disebut menggigit tangan pelaku sebelum kemudian mengenakan kembali pakaiannya dan berlari pulang ke rumah.
“Keberanian korban untuk melawan menjadi titik penting hingga ia berhasil menyelamatkan diri dari situasi tersebut,” katanya.
Peristiwa itu kemudian diketahui oleh pihak keluarga. Ibu kandung korban selanjutnya melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada Unit PPA Polrestabes Surabaya agar mendapatkan penanganan dan proses hukum.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Polisi kemudian mengamankan M yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.






