RANDUBLATUNG, PERHUTANI, Nusantaraabadinews.com – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung Bersama PT. Suma Perkasa Mandiri adakan Penandatangan Kerjasama Tenaga Alih Daya tahun 2026 di ruang rapat O1. Selasa 01/09/2026
Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur KPH Randublatung Rovi Tri Kuncoro, Waka Administratur KPH Randublatung Bambang Sunarto, Kepala Seksi SDM, Umum dan IT Edy Puryoto, Direktur PT. Suma Perkasa Mandiri Sudarwati, Perwakilan dari BPJS Ketenaga kerjaan Hestin, Kepala Sub Seksi SDM dan Umum Windarji dan segenap peserta tenaga kerja Alih Daya.
Administratur KPH Randublatung Rovi Tri Kuncoro dalam sambutannya mengucapkan rasa sukur karena pada kesempatan hari ini bisa melaksankan kegiatan penadatanganan kerjasama tenaga alih daya dengan PT. Suma Perkasa Mandiri. Saya ucapkan selamat kepada calon karyawan PT. Suma Perkasa Mandiri yang akan ditempatkan di Perum Perhutani KPH Randublatung bergabung dengan kami dalam rangka pekerjaan pengamanan hutan sebagai mandor polter di Perum Perhutani KPH Randublatung. Jelas Rovi
Lebih lanjut Rovi menerangkan bahwa rekan – rekan ini nantinya akan melaksanakan tugas pekerjaan terkait pengamanan hutan maka perlu sekali dalam waktu dekat untuk diberikan pembekalan karena ada syarat -syarat dan aturan – aturan yang harus dijelaskan pada saat bekerja nanti. Sehingga Rekan – rekan mengetahui tugas pokok dan fungsinya sebagai Polter atau petugas keamanan hutan yg dilakukan di perum perhutani. Terangnya
Perwakilan BPJS Hestin menyampaikan Alhamdulillah kita sampaikan bahwa kami adalah vendor dari PT Suma Perkasa Mandiri yang menghendaki temen – temen untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama sebagai Mandor Polter di Perum Perhutani KPH Randublatung. Hesty mengatakan bahwa jika ada hal yang perlu di sampaikan bisa ke bagian HRD PT Suma Perkasa Mandiri. Jelas Hesty
Hak-hak pekerja tenaga alih daya (outsourcing) di Indonesia diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan PHK. Ungkapnya
Hesty menjelaskan, Hak Saudara setelah nanti menandatangani kontrak Kerjasama yaitu mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan itu diberikan subsidi dari Perum Perhutani, tapi saudara harus mendaftar sendiri dan pastikan kartunya aktif karena nanti akan diberikan pada saat gajian di transfer. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan didaftarkan dan dibayarkan oleh vendor berupa jaminan untuk BPJS jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Jelasnya
Lebih lanjut beliau juga menyampaikan walaupun statusnya tenaga alih daya, pekerja tetap memiliki hak yang sama dalam hal upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, waktu kerja, dan THR. Terangnya. (Amin)






