SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menetapkan Prof. Dr. Chandra Srijaya sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI periode 2026–2031.
Penetapan tersebut menjadi salah satu keputusan utama dalam rangkaian Munas AAI yang berlangsung di Surabaya, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan keputusan yang dibacakan pimpinan sidang, Prof. Chandra Srijaya memperoleh dukungan dari 19 cabang yang mengusulkannya sebagai calon Ketua Umum AAI. Dukungan tersebut kemudian diperkuat dengan kesediaan Prof. Chandra untuk menerima amanah memimpin organisasi advokat tersebut untuk periode lima tahun ke depan.
Keputusan penetapan Prof. Chandra Srijaya sebagai Ketua Umum AAI dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 08 yang ditetapkan di Surabaya pada 18 September 2026.
Setelah keputusan mengenai Ketua Umum dibacakan, pimpinan sidang menyatakan agenda pemilihan Ketua Umum telah selesai. Forum selanjutnya beralih pada agenda organisasi lainnya, termasuk penyerahan hasil sidang Munas kepada Ketua Umum terpilih.
Namun, pimpinan sidang mengingatkan bahwa agenda Munas AAI tidak berhenti pada pemilihan Ketua Umum.
“Bahwa kita hari ini tidak hanya memilih Ketua Umum. Hari ini kita memilih Ketua Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, dan Komisi Pengawas,” ujar pimpinan sidang dalam forum tersebut.
Dalam pembahasan selanjutnya, muncul sejumlah nama yang diusulkan untuk mengisi jajaran perangkat organisasi AAI. Sebagian usulan disampaikan melalui surat kepada pimpinan Munas. Namun, beberapa nama yang diusulkan tidak hadir dalam forum Munas.
Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari pembahasan mengenai mekanisme penentuan Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Dewan Penasehat, dan Ketua Komisi Pengawas.
Pimpinan sidang mengusulkan agar forum Munas memberikan mandat kepada Ketua Umum terpilih untuk menentukan Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Dewan Penasehat, dan Ketua Komisi Pengawas.
Mandat tersebut tetap memperhatikan sejumlah nama yang sebelumnya telah diusulkan melalui surat kepada pimpinan Munas.
“Jadi kita berikan pandangan nanti kepada Ketua terpilih untuk bisa dengan waktu yang tenang mempertimbangkan usulan yang ada,” demikian disampaikan dalam forum.
Usulan tersebut kemudian memperoleh persetujuan forum Munas. Dengan keputusan itu, Prof. Chandra Srijaya selaku Ketua Umum terpilih memiliki ruang untuk mempertimbangkan berbagai nama yang telah diusulkan sebelum menentukan jajaran perangkat organisasi AAI periode 2026–2031.
Selain menentukan sejumlah perangkat organisasi, Prof. Chandra juga mendapat mandat untuk menyusun kepengurusan DPP AAI periode 2026–2031.
Penyusunan kepengurusan tersebut diberikan batas waktu paling lama 40 hari sejak kepengurusan ditetapkan.
Pimpinan sidang menegaskan mandat tersebut merupakan bentuk kepercayaan forum Munas kepada Ketua Umum terpilih untuk membentuk jajaran kepengurusan yang akan menjalankan roda organisasi AAI selama periode 2026–2031.
“Kami pada prinsipnya percaya sepenuhnya kepada Ketua Umum terpilih untuk bisa memilih jajaran-jajaran yang terbaik untuk AAI ke depan,” ungkap pimpinan sidang.
Dengan keputusan tersebut, agenda pemilihan Ketua Umum AAI periode 2026–2031 dalam Munas di Surabaya resmi dinyatakan selesai. Tahapan berikutnya berlanjut pada penyusunan struktur kepengurusan DPP AAI dan penentuan perangkat organisasi sesuai mandat yang telah disepakati forum Munas.






