Klarifikasi Rutan Medaeng Waru: Hak Bantuan Hukum Tetap Difasilitasi, Integritas Layanan Diperkuat

  • Whatsapp
Foto
Foto

SIDOARJO, Nusantaraabadinews.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng Waru menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak tahanan atas informasi, penyuluhan hukum, serta bantuan hukum. Pemenuhan hak tersebut tetap berjalan dengan memperhatikan aspek keamanan dan tata tertib di lingkungan Rutan.

Komitmen itu merupakan bagian dari pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang mengedepankan pelayanan, pengamanan, serta penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Bacaan Lainnya

Rutan Medaeng Waru menjelaskan, ketentuan mengenai hak tahanan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tahanan memiliki hak memperoleh layanan informasi, penyuluhan hukum dan bantuan hukum, termasuk menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.

Dalam pelaksanaannya, Rutan Medaeng Waru memfasilitasi akses tahanan terhadap Penasihat Hukum sesuai ketentuan, prosedur pelayanan dan pertimbangan keamanan yang berlaku.

Penjelasan tersebut disampaikan Rutan terkait peristiwa kedatangan seorang Penasihat Hukum pada 18 September 2026. Saat itu, Penasihat Hukum datang untuk mengurus dokumen yang membutuhkan tanda tangan kliennya.

Namun, tahanan yang bersangkutan pada waktu tersebut sedang menjalani tindakan sesuai ketentuan tata tertib. Sebelumnya, terjadi pelanggaran keamanan berupa upaya memasukkan barang terlarang yang disembunyikan di dalam makanan.

Barang yang ditemukan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak yang berwenang pada hari yang sama untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Meski tahanan sedang menjalani tindakan terkait pelanggaran tata tertib, kebutuhan hukumnya tetap difasilitasi. Dokumen yang dibawa Penasihat Hukum dan membutuhkan tanda tangan klien tetap diantarkan kepada tahanan yang bersangkutan di ruang strafsel untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Rutan menegaskan, penerapan tata tertib dan pemenuhan hak bantuan hukum tetap ditempatkan dalam koridor pelayanan yang berjalan beriringan.

Selain persoalan akses bantuan hukum, Rutan Medaeng Waru juga menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan resmi yang mewajibkan Penasihat Hukum membayar sejumlah uang untuk mendapatkan pelayanan atau bertemu dengan kliennya.

Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan petugas atau Rutan kemudian meminta sejumlah uang di luar ketentuan pelayanan, hal tersebut dinilai sebagai persoalan yang perlu ditelusuri dan tidak dapat dianggap sebagai bagian dari standar pelayanan resmi Rutan.

Rutan Medaeng Waru menyatakan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan akan terus dilakukan. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan petugas maupun pihak yang membantu pelaksanaan kegiatan di dalam Rutan memahami standar integritas dan tata tertib yang berlaku.

Rutan Medaeng Waru juga menekankan bahwa pemenuhan hak bantuan hukum tidak dapat dipisahkan dari aspek keamanan dan ketertiban. Sebagai institusi pemasyarakatan, Rutan memiliki fungsi pelayanan sekaligus pengamanan dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.

Rutan menyatakan ruang bantuan hukum dan penyuluhan menjadi salah satu sarana bagi tahanan untuk memperoleh informasi mengenai hak dan kewajibannya, memahami proses hukum yang sedang dijalani, serta mendapatkan fasilitasi akses kepada Penasihat Hukum.

Perkembangan hukum nasional juga semakin menegaskan pentingnya akses terhadap bantuan hukum. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang disebut berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur penguatan peran advokat, termasuk hak untuk memberikan bantuan hukum serta menghubungi, berkomunikasi dan mengunjungi tersangka, terdakwa, saksi atau korban untuk kepentingan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, Rutan Medaeng Waru menegaskan akan terus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak bantuan hukum, pelayanan publik, serta keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.

“Kami berkomitmen memastikan hak bantuan hukum tetap dapat diakses, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban Rutan. Setiap pelayanan harus dilaksanakan sesuai prosedur, transparan dan berintegritas,” demikian disampaikan dalam klarifikasi Rutan.

Pesan serupa juga ditegaskan dalam pelaksanaan pelayanan di Rutan Medaeng Waru.

“Pelayanan hukum harus berjalan, keamanan juga harus terjaga. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, tetapi dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” demikian pesan yang ditekankan dalam pelaksanaan pelayanan Rutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *