SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan pria berinisial Y.A. (37), yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kota Surabaya.
Y.A. diamankan di kawasan Makam Rangkah, Surabaya, pada Selasa (22/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan penyelidikan atas tiga laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Sukolilo, Bubutan, dan Gubeng.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut Y.A. mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor di 36 lokasi lainnya yang tersebar di berbagai kawasan Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, Y.A. diduga tidak beraksi seorang diri. Polisi masih memburu sejumlah orang yang disebut terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut.
“Dalam aksinya, tersangka sebelum beraksi mencuri sepeda motor pergi ke dukun meminta bantuan doa bersama dua rekannya yang saat ini masih dicari (DPO). Seorang lainnya berperan sebagai joki,” kata Hadi, Kamis (1/10/2026).
Hadi menjelaskan, salah satu laporan yang menjadi dasar penyelidikan diterima Polsek Sukolilo. Sepeda motor milik warga dilaporkan hilang dari kawasan Semolowaru Utara pada Kamis (17/9/2026) pagi. Saat kejadian, kendaraan tersebut diparkir di depan rumah.
Dua hari kemudian, laporan serupa diterima Polsek Bubutan. Sepeda motor warga dilaporkan hilang dari teras rumah di kawasan Sumber Mulyo. Korban baru mengetahui kendaraannya raib ketika hendak berangkat ke masjid pada Sabtu (19/9/2026).
Aksi tersebut disebut terekam kamera pengawas lingkungan. Rekaman CCTV kemudian menjadi salah satu bahan yang digunakan petugas untuk mengembangkan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.
Sementara itu, laporan lainnya diterima Polsek Gubeng terkait pencurian sepeda motor di kawasan Karang Menjangan. Dalam perkara tersebut, pelaku diduga merusak pengaman tambahan pada cakram rem kendaraan yang diparkir di lorong gang.
Menurut Hadi, modus yang digunakan Y.A. dalam sejumlah aksi pencurian adalah merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Polisi kemudian mencocokkan keterangan dari para korban dengan rekaman kamera pengawas di sejumlah lokasi.
Ketika hendak diamankan, Y.A. disebut berusaha melawan dan melarikan diri. Polisi menyatakan petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk kedua kalinya.
Dalam pengembangan pemeriksaan, polisi menyebut Y.A. mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di 36 lokasi lain. Sejumlah lokasi yang disebut antara lain Karang Menjangan, Gubeng, Darmo, Bratang, Ngagel, Rungkut, Ploso, Kalikepiting, Kalijudan, Granting, hingga Donokerto, Surabaya.
Pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan karena polisi juga memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Dalam penanganan perkara, petugas menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya satu unit telepon genggam Oppo A57, sejumlah sepeda motor, serta senjata tajam berupa celurit dan pisau.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain sekaligus menelusuri seluruh lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara.
Y.A. dijerat dengan Pasal 477 KUHP. Statusnya masih sebagai tersangka dan proses hukum terhadapnya tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.






