SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Seorang anggota Polri berpangkat Bripda, Ahmad Surya Hidayat, yang disebut berdinas di Satreskrim Polres Gresik, diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
Pengaduan tersebut disampaikan perempuan berinisial PCN pada 22 September 2026. Dalam dokumen pengaduannya, PCN menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan Ahmad Surya Hidayat, mulai dari dugaan membujuk mengonsumsi narkotika jenis ekstasi hingga dugaan hubungan badan di luar nikah yang disebut disertai janji pernikahan.
Pengaduan itu ditujukan kepada Kabid Propam Polda Jatim. Sejumlah pejabat dan institusi kepolisian turut dicantumkan sebagai pihak yang menerima tembusan, di antaranya Kapolri, Kadiv Propam Polri, Irwasum Polri, Kapolda Jatim, Kapolres Gresik, dan Kasi Propam Polres Gresik.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih sebatas keterangan pelapor yang dituangkan dalam dokumen pengaduan. Belum ada kesimpulan dari pemeriksaan Propam maupun putusan hukum yang menyatakan terlapor terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang diadukan.
Dalam pengaduannya, PCN menyebut pertama kali bertemu Ahmad Surya Hidayat pada 16 April 2026 di sebuah tempat bernama Libra.
Menurut keterangan PCN, pada pertemuan tersebut terlapor mengajaknya mengonsumsi ekstasi. Pelapor mengaku sebelumnya belum pernah menggunakan narkotika dan sempat menolak ajakan tersebut.
Namun, berdasarkan pengakuannya, ia akhirnya bersedia setelah mendapat bujukan dan diyakinkan bahwa terlapor akan menjaganya.
Setelah pertemuan tersebut, hubungan keduanya disebut berlanjut sebagai pasangan.
Pada Juni 2026, PCN mengaku mendapat informasi dari terlapor bahwa Ahmad Surya Hidayat pernah menjalani tes narkoba secara acak atau random sampling di Polres Gresik dan disebut dinyatakan positif.
Atas informasi tersebut, pelapor mengaku meminta agar hasil pemeriksaan tersebut dapat diverifikasi secara resmi.
Persoalan lain yang diadukan berkaitan dengan dugaan hubungan badan di luar nikah.
Dalam dokumen pengaduan, PCN menyebut pada Juli 2026 Ahmad Surya Hidayat mendatangi apartemennya dan membujuknya melakukan hubungan badan dengan janji akan dinikahi.
Menurut pengakuan pelapor, kejadian serupa kembali berlangsung hingga Agustus 2026.
Pada 10 Agustus 2026, PCN menyebut dirinya diajak ke rumah orang tua terlapor untuk meminta restu. Selanjutnya, pada 19 Agustus 2026, keduanya disebut mulai tinggal bersama di apartemen milik pelapor.
Hubungan tersebut kemudian berujung pada pengaduan kepada Propam Polda Jatim.
PCN juga mencantumkan peristiwa yang disebut terjadi pada 28 Agustus 2026.
Menurut keterangan dalam pengaduan, saat itu Ahmad Surya Hidayat mengajak PCN mengambil barang di Aspol Gresik. Setelah itu, terlapor disebut mengeluarkan ekstasi di apartemen untuk dikonsumsi bersama.
Pelapor mengaku menyetujui ajakan tersebut karena khawatir penolakannya dapat membuat rencana pernikahan yang disebut telah dijanjikan menjadi batal.
Sehari kemudian, pada 29 Agustus 2026, terlapor disebut meminta PCN merekam dirinya ketika hendak mengonsumsi ekstasi.
Rekaman tersebut, menurut PCN, kemudian diserahkan sebagai salah satu bukti dalam pengaduan yang diajukan kepada Propam.
Persoalan semakin mencuat ketika PCN mengaku meminta kepastian mengenai rencana pernikahan pada 10 September 2026.
Menurut pelapor, Ahmad Surya Hidayat menyampaikan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan keluarganya dan menjanjikan memberikan jawaban pada 17 September 2026.
Namun, PCN mengaku sejak tanggal tersebut tidak lagi dapat menghubungi terlapor melalui WhatsApp maupun sambungan telepon.
Pada 18 September 2026, pelapor kemudian mendatangi kantor terlapor di Polres Gresik serta rumah orang tua terlapor di Lamongan. Namun, menurut pengakuannya, PCN tidak bertemu dengan Ahmad Surya Hidayat.
Pelapor kemudian diarahkan menemui paman terlapor di Sidoarjo.
Dalam pertemuan tersebut, PCN mengaku mendapat perlakuan yang membuatnya merasa tertekan dan dimarahi di hadapan umum.
Hingga 27 September 2026, berdasarkan dokumen pengaduan, PCN menyatakan belum mendapatkan jawaban maupun penjelasan dari terlapor mengenai persoalan tersebut.
Melalui pengaduannya, PCN meminta Propam Polda Jatim memeriksa sejumlah dugaan yang disampaikannya.
Di antaranya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika oleh terlapor, informasi mengenai hasil tes narkoba secara acak yang disebut pernah dilakukan di Polres Gresik, serta dugaan adanya bujukan maupun tekanan terhadap dirinya.
PCN juga meminta pihak berwenang mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Bukti itu antara lain rekaman video, percakapan, foto, dan data lokasi.
Sejumlah saksi juga diminta untuk diperiksa guna membantu mengungkap kebenaran atas pengaduan tersebut.
Dalam dokumen pengaduan, PCN mencantumkan sejumlah ketentuan sebagai dasar pengaduan, antara lain Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Pelapor juga meminta perlindungan dari potensi intimidasi serta meminta mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduannya.
PCN menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk menentukan apakah rangkaian peristiwa yang diadukannya memenuhi unsur pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun ketentuan hukum lainnya.
Pelapor juga menyatakan tidak mengurangi hak Ahmad Surya Hidayat sebagai terlapor untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan terhadap seluruh tudingan yang disampaikan.
Dengan demikian, pengaduan PCN saat ini harus ditempatkan sebagai laporan atau keterangan sepihak dari pelapor. Seluruh dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih membutuhkan pemeriksaan, verifikasi, serta pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Ahmad Surya Hidayat berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.






