SURABAYA, Nusantaraabadinews.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial R (65) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Tersangka diamankan polisi pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada seorang teman. Cerita itu kemudian disampaikan kepada orang tua teman korban hingga akhirnya diketahui ayah korban, H.C (44).
Keluarga korban selanjutnya melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada Polrestabes Surabaya. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa sekaligus mengumpulkan alat bukti.
Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, kedekatan antara tersangka dan korban diduga dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan tersebut.
“Korban sudah sering beraktivitas di sekitar rumah tersangka,” kata Hadi, Senin (5/10).
Menurut keterangan kepolisian, korban telah mengenal tersangka sejak masih kecil. Korban juga disebut kerap bermain di rumah tersangka karena keduanya tinggal di lingkungan yang sama.
Kondisi tersebut diduga membuat korban berada dalam situasi yang rentan. Polisi menyebut dugaan pelecehan berlangsung dalam kurun waktu tertentu sebelum peristiwa yang lebih serius terjadi pada Mei 2026.
Pada salah satu kejadian yang terungkap dalam penyelidikan, tersangka diduga memanggil korban masuk ke sebuah kamar dan melakukan kekerasan seksual. Setelah kejadian tersebut, korban disebut diberi uang sebesar Rp5.000.
Polisi menduga tindakan serupa terjadi berulang selama Mei hingga Juni 2026. Namun, kepolisian masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan fakta hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Perkara tersebut mulai diketahui setelah korban berani menceritakan apa yang dialaminya kepada seorang teman. Informasi itu kemudian diteruskan kepada orang tua teman korban hingga sampai kepada ayah korban.
Setelah memperoleh informasi tersebut, H.C kemudian membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada Polrestabes Surabaya.
Kepolisian menyatakan korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhan. Dukungan pemulihan psikologis juga diupayakan mengingat perkara tersebut menyangkut anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya dengan mendalami keterangan korban, saksi, serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara tersebut masih berproses di kepolisian. Penyidik terus mendalami dugaan rangkaian kekerasan seksual yang dialami korban untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan selama penyidikan.






