KEDIRI, Nusantaraabadinews.com – Pelaksanaan Blar Blar Mega Carnival Dukuh 2026 di Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, mendapat sorotan Aliansi Kediri Bangkit (AKB). Kegiatan dijadwalkan berlangsung 9 Oktober 2026, dengan agenda cek sound pada 10 Oktober 2026.
Ketua panitia telah dikonfirmasi mengenai kesiapan kegiatan, termasuk komitmen terhadap aturan penggunaan sound system. Namun, pihak panitia disebut enggan memberikan komentar.
Humas AKB, Arif Fatikunnada, mempertanyakan sikap tersebut dan meminta panitia menjelaskan kesiapan, perizinan, penggunaan pengeras suara, serta langkah menjaga ketertiban masyarakat.
> “Kami mempertanyakan komitmen panitia. Kegiatan masyarakat tentu boleh berjalan, tetapi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah harus tetap dipatuhi,” ujar Arif.
AKB juga menyoroti Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Kabupaten Kediri.
AKB Dorong Kapolres dan Satpol PP Tegas
AKB mendorong AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolres Kediri, serta Kaleb Untung Satrio Wicaksono, S.Sos., M.M., Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, melakukan pengawasan dan menegakkan aturan secara konsisten.
> “Kami mendukung Kapolres Kediri dan Kasatpol PP Kabupaten Kediri untuk tegas menjalankan aturan. Jangan sampai ada tebang pilih. Semua penyelenggara kegiatan harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan aturan,” tegas Arif.
AKB meminta pengawasan dilakukan sejak persiapan hingga pelaksanaan, termasuk cek sound 10 Oktober 2026, serta memastikan perizinan, penggunaan sound system, keamanan, dan ketertiban lingkungan terpenuhi.
“Aturan bukan untuk menghambat kegiatan masyarakat, tetapi untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat. Semua pihak wajib menghormati dan menjalankan ketentuan yang berlaku,” pungkas Arif Fatikunnada. (Red)






