SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara yang melibatkan puluhan warga negara asing kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/10/2026).
Dalam perkara ini, sebanyak 41 warga negara asing didakwa terlibat jaringan online scam yang diduga menyasar korban di luar negeri. Perkara tersebut sebelumnya mulai disidangkan di PN Surabaya dengan terdakwa yang mayoritas berasal dari China, Taiwan, dan Jepang.
Agenda persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Achmad Fauzi, Endang Sumarna, dan Jumeno. Dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, turut dihadirkan tiga saksi perempuan, yakni Olivia Wijaya, Astrela Putra, dan Ayu Julianti.
Salah satu kesaksian yang menarik perhatian majelis hakim datang dari Endang Sumarna alias A Fu. Ia mengaku mengenal sejumlah terdakwa, meski tidak seluruhnya.
Di hadapan majelis hakim, Endang menjelaskan awal mula dirinya mengenal terdakwa Fauzi. Perkenalan itu disebut terjadi melalui Sanjaya, yang menurut Endang merupakan teman dari Ridwan, majikannya saat bekerja sebagai sopir.
Pertemuan pertama dengan Fauzi dan Sanjaya berlangsung pada Februari 2023 di rumah Fauzi yang berada di kawasan Tangerang.
“Saat itu Sanjaya mau dikerjakan mengantar anak sekolah di Tangerang,” kata Endang dalam persidangan.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya November 2023, Endang mengaku datang ke Surabaya atas perintah Sanjaya untuk mencari rumah yang akan digunakan sebagai tempat tinggal.
“Syaratnya rumah besar, minimal lima kamar dan berada di depan jalan besar,” ujarnya.
Endang kemudian menemukan sebuah rumah di kawasan Laguna Pakuwon dengan nilai sewa Rp250 juta untuk dua tahun.
Dalam proses penyewaan, terdapat notaris dan nama Endang digunakan sebagai pihak yang mengontrak rumah tersebut. Namun, pembayaran sewa disebut dilakukan oleh seorang warga negara asing yang dikenal dengan nama A Xing.
Setelah rumah tersebut disewa, sekitar 23 warga negara asing datang secara bertahap dan menempatinya.
Endang kemudian kembali mendapatkan rumah di kawasan Dharmahusada dengan harga sewa Rp175 juta per tahun. Di lokasi kedua itu, sekitar 18 WNA disebut datang secara bertahap.
“Di kedua rumah itu aktivitasnya hampir sama. Ada orang menelepon dengan bahasa asing, China dan Jepang. Kemudian ada bilik-bilik dan peredam suara,” jelas Endang.
Kesaksian tersebut sejalan dengan fakta yang sebelumnya muncul dalam persidangan lain, ketika kondisi rumah di kawasan Dharmahusada Permai disebut memiliki bilik, material peredam suara, serta sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan aktivitas scamming.
Endang juga mengaku pernah melihat salah satu terdakwa mengenakan seragam polisi.
Keterangan Endang mengenai Sanjaya dan A Xing kemudian menjadi perhatian majelis hakim.
Hakim mempertanyakan keberadaan kedua orang tersebut, termasuk orang-orang yang sebelumnya menempati rumah di kawasan Laguna Pakuwon.
Endang menjelaskan bahwa Sanjaya, A Xing, serta sejumlah orang lainnya sudah tidak berada di Indonesia.
“Sanjaya dan A Xing serta orang-orang di Laguna tidak ada, karena tahun 2025 sudah pulang,” jawab Endang.
Kesaksian tersebut membuka fakta mengenai pihak-pihak yang disebut pernah berkaitan dengan sejumlah rumah yang kemudian diduga digunakan sebagai lokasi aktivitas kelompok tersebut.
Saksi lainnya, Astrela Putra, yang disebut sebagai istri Fauzi, mengaku datang ke Surabaya bersama suaminya.
Astrela mengatakan dirinya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah kawasan Dharmahusada.
Namun, ia mengaku hanya bertugas membersihkan area tertentu dan tidak mengetahui aktivitas yang berlangsung di bagian rumah lainnya.
“Tugas saya membersihkan area luar dan dapur saja, dan tidak pernah naik ke lantai dua. Sehingga tidak tahu jelas kegiatan di rumah tersebut,” kata Astrela.
Sementara Olivia Wijaya, yang disebut bekerja sebagai ART di rumah kawasan Embong Kenongo, mengaku melihat sekitar 30 warga negara asing datang secara bertahap ke rumah tersebut.
Olivia juga mengaku melihat sejumlah bilik dan peredam suara di dalam rumah.
Berdasarkan surat dakwaan, kelompok tersebut diduga menjalankan aktivitas penipuan daring setidaknya sejak Maret 2026 dari sejumlah rumah di Surabaya dan wilayah sekitarnya.
Sasarannya disebut merupakan korban yang berada di luar negeri.
Perkara tersebut kemudian terbongkar setelah adanya laporan pada 20 April 2026 terkait dua warga negara Jepang yang diduga menjadi korban.
Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut, salah satunya rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga mengarah ke sejumlah lokasi lainnya, termasuk Jalan Ontorejo Nomor 32, Surakarta. Fakta mengenai rumah Dharmahusada sebagai salah satu lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas scamming juga telah muncul dalam persidangan sebelumnya.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Martinus Simanjuntak dari Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan pembagian peran di antara para terdakwa.
Berdasarkan data dan hasil penyelidikan Kepolisian Jepang yang disampaikan dalam persidangan, jaringan tersebut disebut menyebabkan kerugian sekitar Rp1 triliun dengan jumlah korban sekitar 300 warga negara Jepang.
Nilai kerugian masing-masing korban disebut bervariasi, mulai sekitar Rp500 juta, Rp800 juta hingga Rp1,5 miliar.
Dua terdakwa, Zhuqilin alias A Xiong dan Fu Liwen, disebut memiliki posisi penting dalam kelompok tersebut. Zhuqilin disebut mengendalikan rumah di Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, sedangkan Fu Liwen disebut sebagai pengawas di rumah kawasan Embong Kenongo.
Keduanya diduga berperan menghubungi calon korban sekaligus memantau aktivitas para terdakwa di lokasi.
Keterangan mengenai Zhuqilin dan Fu Liwen sebagai pihak yang memiliki peran pengawasan sebelumnya juga terungkap dalam persidangan perkara tersebut.
Dari sejumlah lokasi, aparat menemukan perangkat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan daring.
Dalam perkara Zhuqilin alias A Xiong dkk., Kejaksaan Negeri Surabaya turut melimpahkan berbagai barang bukti ke PN Surabaya.
Barang bukti tersebut antara lain telepon seluler berbagai merek, laptop, tablet, modem, perangkat komunikasi, kartu perdana, hingga sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas scamming.
Ponsel yang disita di antaranya iPhone, Xiaomi Redmi, Huawei, Honor, Oppo, Vivo, Samsung, Realme, Nokia, dan Poco.
Selain itu, terdapat laptop merek Dell, Huawei, dan MSI serta belasan unit iPad generasi kedelapan dan kesembilan.
Barang bukti lainnya meliputi modem, headset, earphone, adaptor, charger, mouse, handy talky (HT), serta perangkat pendukung komunikasi lainnya.
Yang menjadi perhatian ialah adanya tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons. Bilik tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas scamming.
Temuan berupa bilik, perangkat komunikasi, dan material peredam suara juga sebelumnya terungkap dalam pemeriksaan saksi di PN Surabaya.
Penyidik turut menyita puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang telah digunakan serta sejumlah dus telepon seluler.
Barang bukti finansial juga tercatat dalam perkara tersebut, berupa dua buku rekening BCA, dua kartu ATM BCA Gold dan Blue, uang tunai sekitar Rp11,5 juta, serta mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, yuan China, dan baht Thailand.
Seluruh barang tersebut tercatat dalam register barang bukti Nomor RB-/08/2026 dan diserahkan kepada PN Surabaya sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama Zhuqilin alias A Xiong dkk. Barang bukti tersebut tercatat disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa antara lain dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Mereka juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut sebelumnya diberitakan sebagai kasus online scam lintas negara yang menyasar korban di Jepang dan Tiongkok dengan dugaan penggunaan identitas palsu serta informasi elektronik yang tidak benar untuk meyakinkan korban.
Persidangan masih berlangsung. Seluruh dugaan terhadap para terdakwa pada tahap ini tetap harus dibuktikan di hadapan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.






