Mantan Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Didakwa Terima Rp4,09 Miliar, Sidang Digelar Tiga Kali Sepekan

  • Whatsapp
Foto: Aris Mukiyono dalam persidangan perkara dugaan pungli perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Foto: Aris Mukiyono dalam persidangan perkara dugaan pungli perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang sebesar Rp4,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Dugaan penerimaan uang tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026).

Bacaan Lainnya

Dakwaan dibacakan JPU Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia. Dalam perkara ini, Aris tidak sendiri. Dua pejabat lain yang turut menjadi terdakwa adalah Hermawan, selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, dan Ertika Dinawati, selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh Aris untuk meminta dan menerima uang dari pemohon perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Foto: Aris Mukiyono dalam persidangan perkara dugaan pungli perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Foto: Aris Mukiyono dalam persidangan perkara dugaan pungli perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penerimaan uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan dokumen perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah. Jaksa menilai kewenangan Aris dalam tahapan administrasi perizinan digunakan untuk meminta imbalan kepada pihak yang mengurus izin.

“Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,” ucap Iwan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga dikaitkan dengan percepatan penerbitan sejumlah dokumen perizinan, mulai dari rekomendasi teknis, Surat Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi.

Dokumen tersebut diproses melalui Dinas ESDM Jawa Timur sebelum diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur.

Jaksa merinci total uang yang diduga diterima Aris mencapai Rp4.090.850.000 atau sekitar Rp4,09 miliar. Dalam dakwaan, aliran uang tersebut disebut melalui sejumlah pihak.

Sebesar Rp1.501.850.000 diduga disalurkan melalui Ony Setiawan. Kemudian, Rp1.645.000.000 melalui Dewi Kurniawati, Rp400 juta melalui Hermawan atau PT Sinergi Kanda, serta Rp445 juta melalui Ertika Dinawati.

Rincian tersebut menjadi bagian dari materi dakwaan yang nantinya harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

“Penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Iwan.

Jaksa menduga penerimaan uang tersebut tidak berkaitan dengan mekanisme pemungutan resmi yang berlaku dalam proses pengurusan perizinan.

Kasus dugaan pungli perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah ini sebelumnya ditangani melalui proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penanganan perkara turut mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi dan pengurusan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Nama Ony Setiawan juga disebut dalam rangkaian perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan persidangan, proses hukum terhadap Ony dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia di dalam tahanan.

Jaksa mendasarkan dakwaan pada ketentuan tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lain yang dicantumkan dalam berkas perkara.

Majelis hakim berencana menggelar persidangan sebanyak tiga kali dalam sepekan. Jadwal tersebut disiapkan untuk mengakomodasi banyaknya saksi yang akan dihadirkan dalam proses pembuktian perkara.

“Karena saksi yang akan dihadirkan banyak maka akan digelar 3 kali dalam seminggu Senin, Rabu dan Jumat sidangnya,” bebernya.

Dengan jadwal tersebut, persidangan akan berlangsung setiap Senin, Rabu, dan Jumat untuk mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penerimaan uang dalam pengurusan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Agenda persidangan selanjutnya menjadi tahap penting untuk menguji keterangan saksi, alat bukti, serta rangkaian dugaan aliran uang yang diuraikan jaksa dalam surat dakwaan.

Meski demikian, seluruh tuduhan terhadap para terdakwa masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *