BURONAN DITANGKAP! Tim Tabur Kejari Surabaya Ringkus Terpidana Penipuan di Restoran Cepat Saji 

  • Whatsapp
Foto: Tim Tabur Kejari Surabaya menangkap terpidana kasus penipuan Nunik Indah Rini di Surabaya Barat.
Foto: Tim Tabur Kejari Surabaya menangkap terpidana kasus penipuan Nunik Indah Rini di Surabaya Barat.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap Nunik Indah Rini binti Amirudin, terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Perempuan tersebut diamankan di sebuah restoran cepat saji di wilayah Surabaya Barat, Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 13.45 WIB.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Surabaya dalam menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Surabaya sebelum selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong untuk menjalani hukuman penjara.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Surabaya, Nunik disebut sebagai buronan terpidana ke-13 yang berhasil ditangkap. Namun, penyebutan tahun 2016 dalam keterangan tersebut perlu dikonfirmasi kembali karena tidak selaras dengan tanggal penangkapan pada 20 Oktober 2026.

Foto: Tim Tabur Kejari Surabaya menangkap terpidana kasus penipuan Nunik Indah Rini di Surabaya Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Fendi Nugroho, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi penangkapan bermula sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Tim Intelijen Kejari Surabaya menerima informasi dari Seksi Tindak Pidana Umum mengenai keberadaan terpidana yang masuk dalam daftar buronan di wilayah Surabaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pemantauan dan pelacakan untuk memastikan lokasi serta identitas target.

Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendeteksi keberadaan Nunik yang sedang menyantap makan siang di sebuah restoran cepat saji di Surabaya Barat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengerahan Tim Tabur ke lokasi.

Tim tiba di restoran sekitar pukul 13.25 WIB. Petugas melakukan pengintaian untuk memastikan identitas perempuan yang menjadi target penangkapan.

Setelah identitasnya dipastikan, petugas langsung mengamankan Nunik Indah Rini. Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa gangguan berarti karena terpidana disebut bersikap kooperatif saat diamankan.

Penangkapan Nunik merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012.

Dalam putusan tersebut, Nunik Indah Rini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi dasar bagi kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana yang sebelumnya berstatus buronan.

Setelah penangkapan, Tim Tabur bersama terpidana tiba di Kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 14.15 WIB. Selanjutnya, Nunik diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani tahapan proses eksekusi.

Sebagai tindak lanjut, terpidana kemudian dibawa ke Lapas Porong untuk menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Keberhasilan penangkapan tersebut menegaskan upaya Kejari Surabaya dalam menelusuri keberadaan buronan dan menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Melalui operasi Tim Tabur, kejaksaan berupaya memastikan putusan pengadilan tidak berhenti pada penetapan hukuman, tetapi juga dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penangkapan Nunik Indah Rini sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menuntaskan kewajiban eksekusi terhadap terpidana yang sebelumnya belum menjalani hukuman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *