Hampir 7 Bulan Tanpa Kabar, Pelapor Dugaan Pencemaran Nama Baik di Lamongan Minta Kepastian Hukum

  • Whatsapp
Foto
Foto

KABUPATEN LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyeret nama Dwi Anjarwati, warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan. Pasalnya, laporan yang dilayangkan ke Polres Lamongan pada 6 April 2026 itu hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Pelapor berinisial TAL alias Nindy (28), warga Desa Miyono, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, mengaku belum menerima informasi terbaru dari penyidik mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Padahal, hampir tujuh bulan telah berlalu sejak laporan dibuat.

Bacaan Lainnya

“Belum ada kabar sama sekali dari penyidik terkait perkembangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang saya laporkan itu. Terakhir penyidik menghubungi saya itu bulan Agustus lalu,” ujar Nindy saat dihubungi, Selasa (20/10/2026).

Nindy menjelaskan, komunikasi terakhir dengan penyidik berlangsung pada Agustus 2026. Saat itu, penyidik memintanya datang ke Polres Lamongan apabila memiliki waktu luang.

Namun, menurut Nindy, tidak ada penjelasan terperinci mengenai maksud dan tujuan kedatangannya ke kantor kepolisian.

Kondisi tersebut membuat Nindy mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikannya. Ia berharap penyidik memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Nindy menegaskan tidak bersedia mencabut laporan apabila tidak disertai penyelesaian yang jelas. Ia menginginkan adanya kehadiran pihak terlapor, permintaan maaf, serta pernyataan tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Ya, kalau datang ke sana disuruh untuk mencabut laporan, sementara terlapor tidak dihadirkan, tidak ada permintaan maaf serta bukti pernyataan tertulis, saya tidak mau,” tegasnya.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak semestinya hanya berujung pada pencabutan laporan tanpa adanya kejelasan mengenai tanggung jawab pihak yang dilaporkan.

Nindy juga menilai keberadaan terlapor yang masih berada di sekitar wilayah tersebut semestinya tidak menjadi alasan bagi dirinya untuk mencabut laporan tanpa penyelesaian yang pasti.

“Kalau saya disuruh mencabut laporan tanpa ada penyelesaian dengan permintaan maaf dari terlapor, saya tetap tidak mau. Saya juga berharap laporan saya itu ada kepastian hukum,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan mengenai keberadaan terlapor, termasuk apabila yang bersangkutan sulit ditemui atau tidak berada di tempat, merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut bermula pada Juli 2025, sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu, Nindy mengaku sedang berada di sebuah rumah kos di Jalan Sumargo, Kelurahan Tlogoanyar, Kabupaten Lamongan.

Nindy kemudian memperoleh informasi dari rekannya mengenai unggahan status WhatsApp milik terlapor yang diduga memuat foto dirinya disertai tulisan bernada ejekan fisik serta tuduhan yang menurutnya tidak berdasar.

Selain unggahan tersebut, Nindy juga mengaku bahwa terlapor hingga kini masih kerap melontarkan komentar bernada negatif di media sosial yang dinilainya mengarah kepada dirinya, meskipun tidak menyebutkan namanya secara langsung.

Atas kejadian itu, Nindy kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut ke Polres Lamongan pada 6 April 2026.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan dari pihak Polres Lamongan maupun tanggapan Dwi Anjarwati belum tercantum dalam informasi yang diterima redaksi. Konfirmasi kepada kedua pihak diperlukan agar pemberitaan berimbang dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.

Nindy berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditangani secara profesional dan transparan sehingga dirinya memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang dilaporkannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *