Lawan Pelanggaran Ruang Digital, Warga Surabaya Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Manipulasi Data ​

  • Whatsapp
IMG 20261027 WA0046

SURABAYA , Nusantaraabadinews.com – Kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik resmi bergulir di ranah hukum. Seorang karyawati swasta asal Surabaya, Alfi Fardha Athia (36), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang merugikan dirinya, Senin (26/10/2026).

​Laporan resmi tersebut telah diterima oleh aparat kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1423/X/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Berdasarkan dokumen kepolisian, peristiwa dugaan pelanggaran hukum ini terjadi pada 18 Oktober 2026 di kawasan Royal, Kota Surabaya.

​Kasus ini bermula ketika pelapor mendapati data pribadi tanpa izin, yang diduga beroperasi melalui akun media sosial atau platform digital dengan identitas Stefanishopper—untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Tindakan tersebut dinilai masuk dalam kategori manipulasi dokumen elektronik.

​Saat ditemui di Mapolda Jatim usai membuat laporan, Alfi Fardha Athia mengungkapkan alasannya menempuh jalur hukum secara tegas.

​”Saya tidak terima atas data pribadi yang digunakan oleh Stefanishopper tanpa izin, dan untuk mengambil keuntungan pribadinya,” ujar Alfi dengan nada tegas.

​Dalam laporan resminya, perbuatan terlapor dijerat dengan ketentuan hukum berlapis, baik dalam ranah UU ITE maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

​Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana manipulasi,pengrusakan informasi dan dokumen elektronik agar seolah-olah data tersebut dianggap otentik, serta penyerangan kehormatan melalui sarana informasi digital.

​Pasal-pasal yang disangkakan dalam laporan meliputi:

​Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
​Pasal 441 ayat (1) Jo Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
​

​Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui petugas SPKT, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sarjono, telah menandatangani dan mengesahkan laporan tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti oleh satuan kerja terkait.

​Saat ini, status penanganan perkara tersebut berada dalam tahap “DALAM LIDIK” (dalam penyelidikan). Aparat penegak hukum dijadwalkan akan memanggil sejumlah pihak serta mengumpulkan barang bukti digital guna mengusut tuntas jaringan atau oknum di balik akun Stefanishopper.

​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas agar lebih berhati-hati dalam menjaga etika serta privasi di ruang digital, sekaligus menunjukkan komitmen penegak hukum dalam melindungi warga dari kejahatan siber (cybercrime).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *