Agus Halim Akui Pesan BPKB Palsu Rp10 Juta per Lembar, Terungkap dalam Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan

  • Whatsapp
Foto: Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait penggunaan BPKB palsu dengan terdakwa Agus Halim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Foto: Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait penggunaan BPKB palsu dengan terdakwa Agus Halim di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait penggunaan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap sejumlah fakta penting. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Agus Halim mengakui pernah memesan BPKB palsu dengan biaya sekitar Rp10 juta untuk setiap lembar.

Pengakuan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Satyawati Yun Irianti. Persidangan juga menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Bacaan Lainnya

Dalam pemeriksaan, Agus Halim menerangkan bahwa pemesanan dokumen BPKB palsu dilakukan melalui seseorang yang dikenalnya dalam sebuah kegiatan seminar atau acara tertentu. Dokumen tersebut kemudian digunakan dalam rangkaian transaksi pinjam-meminjam uang dengan sejumlah pihak.

Pengakuan itu menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara, terutama untuk mengungkap dugaan penggunaan dokumen kendaraan bermotor sebagai jaminan guna memperoleh pinjaman dana.

Dalam persidangan terungkap sejumlah kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Toyota Vellfire hitam, Nissan Navara (Nav1), dan Toyota Camry. Selain itu, muncul pula persoalan Toyota Vellfire putih yang disebut telah diserahkan sebagai jaminan berikut dokumen BPKB-nya.

Agus Halim menerangkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut pada dasarnya merupakan miliknya. Sebagian kendaraan disebut dibeli menggunakan dana pribadi dan sebagian lainnya melalui Koperasi Artha, tempat terdakwa bekerja.

Namun, dalam perjalanan transaksi keuangan, sejumlah dokumen BPKB maupun penguasaan fisik kendaraan disebut berpindah tangan dan dijadikan jaminan kepada pihak lain.

Kondisi tersebut memunculkan persoalan mengenai status kepemilikan kendaraan, keabsahan dokumen, serta hubungan antara penyerahan BPKB dan penerimaan uang pinjaman.

Persidangan turut mengungkap hubungan transaksi keuangan antara Agus Halim dengan saksi Tjan Stefani Margareta, S.T., S.H., M.H.

Saksi mengaku telah mengenal terdakwa sejak sekitar 2008, ketika Agus Halim masih bekerja di sebuah koperasi simpan pinjam (KSP).

Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi transaksi pinjam-meminjam uang. Sekitar 2010, terdakwa disebut pernah meminjam uang dengan memberikan jaminan berupa bilyet. Transaksi tersebut berlangsung kurang lebih satu tahun dan diklaim telah dilunasi dengan nilai mencapai sekitar Rp2 miliar.

Persoalan mulai muncul dalam transaksi pinjaman berikutnya. Saksi mengaku meminta jaminan berupa BPKB kendaraan karena terdakwa disebut mulai mengalami persoalan keuangan.

Dalam pemeriksaan juga terungkap transaksi yang berkaitan dengan empat unit kendaraan, yakni dua Toyota Veloz berwarna hitam dan putih, satu Toyota Avanza, serta satu Toyota Camry. Rangkaian transaksi tersebut disebut berlangsung sekitar 2014 hingga 2015.

Namun, terdapat perbedaan keterangan mengenai penyerahan kendaraan dan dokumen BPKB.

Terdakwa menyebut BPKB diminta oleh Tjan Stefani, tetapi tidak seluruh kendaraan diserahkan secara fisik kepada saksi. Dari empat kendaraan tersebut, menurut keterangan terdakwa, hanya satu unit Toyota Veloz putih yang dibawa saksi.

Agus Halim juga menerangkan bahwa uang pinjaman diterima secara bertahap. Nilai transaksi yang disebut dalam persidangan berkisar Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar.

Dalam keterangannya, terdakwa mengakui masih memiliki kewajiban pembayaran yang belum dapat dikembalikan.

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan berkaitan dengan kedatangan Tjan Stefani ke kediaman terdakwa sekitar September, atau kurang lebih satu bulan sebelum penangkapan.

Pertemuan tersebut disebut membahas persoalan mobil Etios, termasuk penyerahan BPKB dan kendaraan.

Terdakwa juga menyebut Tjan Stefani kembali mendatangi kediamannya untuk menanyakan persoalan uang serta keberadaan kendaraan.

Dalam persidangan turut disinggung bahwa nama Tjan Stefani pernah muncul dalam dua perkara terdahulu yang telah diputus pengadilan dengan vonis masing-masing 2,5 tahun dan satu tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, saksi disebut berstatus sebagai korban dan bukan pihak yang membuat laporan sendiri.

Saksi menerangkan bahwa dirinya belum pernah memberikan keterangan di persidangan selain dalam perkara yang saat ini berjalan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan Antonius Fransiskus Hari, suami dari Bucer.

Saksi tersebut diketahui mengenal terdakwa dalam kaitannya dengan penawaran asuransi, aktivitas penitipan dana, serta transaksi pinjaman.

Berbagai keterangan yang terungkap selama persidangan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian untuk mengurai hubungan transaksi pinjaman, penggunaan BPKB, status kepemilikan kendaraan, hingga dugaan penggunaan dokumen palsu sebagai jaminan.

Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan terdakwa beserta alat bukti yang diajukan di persidangan untuk menentukan apakah unsur-unsur pidana sebagaimana didakwakan JPU dapat dibuktikan.

Proses persidangan masih menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *