SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pelarian terpidana perkara tindak pidana fidusia, Oktavanus Katili, berakhir di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama jajaran kejaksaan di Gorontalo berhasil mengamankan Oktavanus yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 06.45 WITA di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Lokasi tersebut berjarak sekitar 176 kilometer dari ibu kota Provinsi Gorontalo.
Operasi penangkapan melibatkan Tim Tabur gabungan dari Kejari Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, dan Kejari Pohuwato.
Keberhasilan menangkap Oktavanus Katili tidak lepas dari kerja intelijen tim gabungan serta informasi masyarakat. Pergerakan dan keberadaan terpidana disebut telah dipantau selama sekitar satu pekan.

Setelah memastikan target berada di wilayah Provinsi Gorontalo, Tim Tabur bergerak dari Surabaya menuju Gorontalo. Petugas kemudian menemukan Oktavanus di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Menariknya, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saat diamankan, terpidana tengah berada di pinggir jalan dan sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM).
Oktavanus disebut bersikap kooperatif sehingga petugas dapat langsung membawanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Oktavanus Katili diamankan untuk menjalani Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986 K/Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan putusan kasasi tersebut, Oktavanus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fidusia.
Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, terpidana juga dikenai denda sebesar Rp50 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Sebelumnya, perkara Oktavanus juga telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 542/PID/2017/PT.SBY.
Dalam perkara tersebut, Oktavanus Katili selaku Direktur PT Berkat Marisa disebut telah memalsukan sejumlah bukti setoran bank ketika mengajukan permohonan kredit take over atau pengalihan kredit.
Pengajuan tersebut dilakukan di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya dari Bank BCA Cabang Gorontalo dengan nilai kredit mencapai Rp60 miliar.
Dalam perjalanan kredit tersebut, yang bersangkutan disebut tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai debitur Bank BCA sehingga kredit tersebut menjadi macet sejak 2014.
Setelah berhasil diamankan di Kabupaten Pohuwato, Oktavanus menjalani proses administrasi di Kejari Pohuwato. Proses tersebut dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.
Usai proses administrasi, Oktavanus kemudian dibawa menuju Bandara Djalaluddin untuk diterbangkan ke Surabaya. Selama perjalanan, terpidana berada di bawah pengawalan ketat Tim Tabur gabungan.
Setibanya di Surabaya, Oktavanus selanjutnya dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan Oktavanus Katili menambah catatan keberhasilan Tim Tabur Kejari Surabaya dalam mengejar para buronan yang harus menjalani putusan pengadilan.
Kejari Surabaya mencatat Oktavanus merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, SH., MH., menegaskan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum, khususnya terhadap terpidana yang menghindari pelaksanaan eksekusi.
โMelalui capaian ini, Kejaksaan kembali menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan mengeksekusi para terpidana yang mencoba lari dari Jaksa Eksekutor, tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi keberadaan DPO kejaksaan kepada kita, sekaligus mengingatkan kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran guna menghindari eksekusi dari jaksa eksekutor bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.โ
Kejari Surabaya juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi mengenai keberadaan para buronan. Dukungan tersebut dinilai turut membantu aparat penegak hukum dalam mempercepat proses penangkapan dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Dengan tertangkapnya Oktavanus Katili, proses hukum terhadap terpidana kini memasuki tahap eksekusi pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.






