LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IR, mantan Kepala Desa Sidokelar, MA selaku pemohon hak atas tanah, dan AR dari pihak swasta. Ketiganya ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kepala Kejari Lamongan Hendro Wasisto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup dalam perkara tersebut.
“Pada hari ini, tim penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihfungsian tanah negara tahun 2014 di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran,” kata Hendro.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 945 tertanggal 26 Agustus 2025. Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa 59 orang saksi dan 14 ahli serta mengumpulkan 28 alat bukti surat.
Alat bukti tersebut antara lain laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, laporan penelitian dan penilaian objek tanah atau lahan negara dari Kantor KJPP Patuh Ansor Rahman, serta laporan hasil pemeriksaan teknis dari Universitas Islam Lamongan.
Dari hasil penyidikan, Kejari Lamongan menyimpulkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 seluas 2.512 meter persegi di Dusun Klayar diduga dilakukan secara melawan hukum.
Menurut Hendro, objek tanah tersebut merupakan tanah negara yang berada di kawasan sempadan pantai dan diperuntukkan sebagai ekosistem mangrove yang termasuk kawasan lindung.
“Objek tanah tersebut merupakan tanah negara yang berada di kawasan sempadan pantai dan peruntukannya sebagai ekosistem mangrove yang termasuk kawasan lindung, sehingga tidak dapat diberikan hak milik kepada orang,” tegas Hendro.
Perkara tersebut diduga bermula sekitar September 2013. Saat itu, IR yang menjabat sebagai kepala desa bersama MA dan AR diduga membuat dan menggunakan sejumlah dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk menguasai tanah negara tersebut.
Dokumen itu kemudian digunakan sebagai persyaratan pengajuan penerbitan sertifikat hak atas tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan atas nama MA.
Sejumlah dokumen yang dipersoalkan penyidik antara lain SPPT tahun 2013 dengan objek pajak yang disebut tidak pernah terdaftar atau tidak benar. Selain itu, terdapat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang mencantumkan riwayat penguasaan seolah-olah sejak 1990.
Penyidik juga menemukan surat keterangan penguasaan tanah dan surat keterangan tanah yang diterbitkan IR saat menjabat sebagai kepala desa.
Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, pada 14 Maret 2014 atau sekitar lima bulan setelah pengajuan, terbit SHM Nomor 377 atas nama MA.
Tanah seluas 2.512 meter persegi itu kemudian dikuasai hingga sekitar 2022 sebelum akhirnya dijual kepada pihak swasta. Dari hasil penjualan tersebut, penyidik menyebut ketiga tersangka turut menerima bagian.
Berdasarkan hasil audit, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.384.689.392.
Selain menghitung kerugian negara, penyidik Kejari Lamongan juga melakukan penelusuran aset menggunakan mekanisme follow the money. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
“Hasil asset recovery yang telah kami lakukan penyitaan secara sah dan telah mendapatkan penetapan pengadilan sebesar Rp1.840.251.500,” jelas Hendro.
Nilai aset yang telah disita tersebut bahkan lebih besar dibandingkan nilai kerugian keuangan negara yang dihitung penyidik. Penyitaan dilakukan secara sah dan telah mendapatkan penetapan pengadilan.
Atas perkara tersebut, ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana sangkaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan terkait penyertaan.
“Ketiga tersangka saat ini kita tahan 20 hari ke depan, kita titipkan di Lapas Lamongan,” tambah Hendro.
Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan perkara dapat ditangani hingga tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ANTARA juga melaporkan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari hingga 25 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIB Lamongan.
Kejari Lamongan memastikan penanganan perkara ini belum berhenti pada tiga tersangka. Tim penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Penyidikan perkara ini masih terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut atau dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan bukti yang ditemukan. Artinya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tandas Hendro.
Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, Kejari Lamongan membuka kemungkinan penetapan tersangka tambahan apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Perkara ini menjadi perhatian karena objek yang dipersoalkan merupakan tanah negara di kawasan pesisir yang disebut berada pada kawasan sempadan pantai dan ekosistem mangrove. Penyidik kini tidak hanya mengejar pertanggungjawaban pidana, tetapi juga memastikan pemulihan aset negara melalui penyitaan hasil penelusuran aset.






