SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Perkara dugaan penipuan dalam transaksi jual beli rumah menggunakan skema cessie menyeret Desi Nuryanti binti Soediono ke meja hijau. Seorang warga Mulyosari, Surabaya, bernama Abi (31), mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar setelah melakukan transaksi rumah di kawasan Rungkut pada Juni 2024.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Desi menyampaikan bahwa sebagian uang yang berkaitan dengan transaksi tersebut telah dikembalikan. Namun, pengembalian itu disebut baru mencapai Rp100 juta dari total kerugian yang diklaim Abi.
“Dari kerugian sekitar Rp1,1 miliar sudah dikembalikan Rp100 juta,” kata Desi di hadapan majelis hakim.
Ketika disinggung mengenai sisa uang sekitar Rp900 juta, Desi berdalih uang tersebut sudah habis. Ia juga menyebut terdapat tujuh korban lainnya, dengan lima orang di antaranya disebut telah menyelesaikan persoalan mereka.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses persidangan yang masih berjalan. Dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Abi menuturkan, dirinya pertama kali menemukan iklan penjualan rumah dengan skema cessie pada Juni 2024. Rumah yang berada di kawasan Rungkut, Surabaya, itu ditawarkan dengan harga sekitar Rp1,3 miliar.
Menurut Abi, harga tersebut masih tergolong wajar jika dibandingkan dengan harga pasaran rumah di kawasan yang sama pada saat transaksi berlangsung.
“Harganya tidak terlalu mencurigakan, karena harga pasaran saat itu sekitar Rp1,4 miliar hingga Rp1,5 miliar. Jadi saya tidak curiga,” ujar Abi.
Namun, setelah menyerahkan uang dalam transaksi tersebut, Abi mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Ia kemudian menduga transaksi yang dilakukan tidak sah dan hak atas rumah yang dijanjikan tidak beralih kepadanya.
Akibat kejadian itu, Abi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar. Hingga perkara tersebut bergulir ke pengadilan, pengembalian uang yang disebut telah diterimanya baru sebesar Rp100 juta berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan.
Persoalan pengembalian uang menjadi salah satu hal yang mengemuka dalam persidangan. Saat ditanya mengenai sisa uang sekitar Rp900 juta, Desi menyatakan uang tersebut telah habis.
Selain itu, Desi menyebut terdapat tujuh korban lainnya dalam perkara yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Dari jumlah itu, lima orang diklaim telah menyelesaikan persoalan mereka.
Meski demikian, keterangan mengenai jumlah korban dan penyelesaian perkara terhadap pihak lain tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui dokumen perkara maupun keterangan pihak-pihak terkait.
Perkembangan persidangan diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian transaksi, aliran dana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti.
Perkara dugaan penipuan ini tercatat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 1484/Pid.B/2026/PN.Sby. Dalam data perkara yang menjadi rujukan pemberitaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tercantum adalah Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan yang disebut menimbulkan kerugian hingga Rp1,1 miliar. Status Desi saat ini adalah terdakwa, sehingga dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya belum dapat dinyatakan terbukti sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Cessie merupakan pengalihan hak tagih dari kreditur lama kepada kreditur baru. Dalam transaksi yang berkaitan dengan rumah yang masih terikat kredit atau pembiayaan, calon pembeli perlu memastikan keabsahan dokumen, status hak atas objek, serta mekanisme pengalihan yang dilakukan.
Pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada pihak terkait penting untuk mengurangi risiko sengketa. Sebab, pengalihan hak tagih melalui cessie tidak serta-merta berarti kepemilikan rumah otomatis berpindah kepada pihak yang membayar.
Perkara yang kini bergulir di PN Surabaya tersebut menjadi perhatian karena menyangkut nilai transaksi yang besar dan pengakuan adanya pengembalian uang yang baru sebagian. Fakta mengenai transaksi, kerugian, serta pertanggungjawaban terdakwa selanjutnya akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.






