MADIUN, Nusantaraabadinews.com — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Polda Jawa Timur, mengungkap enam perkara dugaan tindak pidana pencurian dalam rangkaian Operasi Sikat Semeru 2026. Pengungkapan tersebut mencakup berbagai modus kejahatan, mulai dari penukaran kartu ATM, pencurian kalung emas milik lansia, pencurian susu di minimarket, pencurian kendaraan bermotor, pembobolan gudang perumahan, hingga pencurian telepon seluler.
Kasus dengan nilai kerugian terbesar berkaitan dengan dugaan pengurasan saldo rekening melalui modus ganjal dan penukaran kartu ATM di SPBU Nglames, Kabupaten Madiun. Korban dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp190 juta.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Keberhasilan penindakan ini adalah wujud nyata komitmen Polres Madiun dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Madiun. Setiap laporan warga akan kami tindak lanjuti secara profesional, tuntas, dan terukur sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Madiun.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian dalam pengungkapan tersebut adalah dugaan pencurian uang melalui modus ganjal ATM di SPBU Nglames. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban bernama Mochamad Faisal mengalami kendala ketika hendak menggunakan kartu ATM. Lubang kartu pada mesin diduga telah diganjal menggunakan benda menyerupai lidi sehingga kartu korban tersangkut.
Dalam situasi tersebut, sejumlah orang yang tidak dikenal korban diduga menawarkan bantuan. Namun, berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, para pelaku justru diduga menukar kartu ATM korban dan memperoleh informasi nomor PIN.
Korban meninggalkan lokasi karena mengira mesin ATM sedang mengalami gangguan. Belakangan, ketika hendak melakukan pembayaran menggunakan QRIS, korban mengetahui saldo rekeningnya telah habis.

Polisi mencatat kerugian korban mencapai Rp190 juta. Empat orang berinisial SLTN (23), IM (24), FKRH (23), dan FJR (31) disebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Masyarakat diimbau tidak menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal ketika bertransaksi di ATM. Apabila kartu tersangkut atau mesin menunjukkan kondisi tidak wajar, nasabah sebaiknya segera menghubungi pihak bank melalui kanal resmi dan tidak memberikan PIN kepada siapa pun.
Perkara lainnya menyasar Nyari (78), seorang lansia warga Desa Cermo, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Korban diduga kehilangan kalung emas setelah seorang pria berinisial WR (43) mendatangi rumahnya dengan dalih menawarkan bantuan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku menyampaikan bahwa korban akan menerima bantuan dari seseorang yang disebut sebagai Mbah Wo.

Korban kemudian diminta menjalani pemotretan tanpa mengenakan perhiasan. Ketika kalung emas dilepas, pelaku diduga menukarnya dengan kalung imitasi yang dimasukkan ke dalam amplop putih bersama kuitansi.
Setelah menyerahkan amplop tersebut, pelaku meninggalkan rumah dengan alasan hendak mengambil foto rumah korban. Korban baru menyadari perhiasannya telah tertukar setelah membuka amplop.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12.030.000. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kalung imitasi, kuitansi, sepeda motor Honda PCX berwarna merah, jaket hitam, dan tas selempang berwarna krem.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran bantuan dari orang yang tidak dikenal, terlebih jika disertai permintaan melepas perhiasan atau menyerahkan barang berharga.
Polres Madiun juga mengungkap dugaan pencurian sepeda motor Honda Supra tahun 2007 milik Supriyono, seorang petani di Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 1 April 2026, di area persawahan Dusun Balungsono. Saat bekerja memanen padi, korban memarkir sepeda motornya sekitar pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan kronologi kepolisian, kunci kontak kendaraan masih tergantung di bagian pijakan kaki belakang. Sekitar pukul 17.00 WIB, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motornya telah hilang.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial SNA (23) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sepeda motor Honda Supra berwarna hitam-merah dengan nomor polisi AE 6370 EL menjadi barang bukti.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp4 juta. Perkara itu dilaporkan ke Polres Madiun pada 30 September 2026.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mencabut kunci kontak, mengunci kendaraan, serta memastikan sepeda motor berada di tempat yang aman meskipun hanya ditinggalkan sebentar.
Dalam pengungkapan lainnya, Satreskrim Polres Madiun menangani dugaan pencurian susu kemasan berbagai merek di Alfamidi, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Kasus terungkap setelah pihak minimarket mendapati stok susu merek Childmilk dan Childkid berkurang, sementara data penjualan tidak menunjukkan adanya transaksi untuk produk tersebut.
Pemeriksaan rekaman kamera pengawas kemudian memperlihatkan sejumlah orang yang diduga mengambil barang tanpa membayar.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial DA (41), warga Semarang, yang disebut sebagai tersangka. Sementara itu, empat orang lainnya berinisial AS, ID, FT, dan AB disebut dalam materi kepolisian, dengan AB berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kerugian minimarket ditaksir mencapai Rp1.200.000. Barang bukti yang diamankan meliputi data stok barang, rekaman CCTV, dan pakaian yang diduga berkaitan dengan tersangka.
Menurut materi keterangan kepolisian, kelompok tersebut diduga memanfaatkan situasi toko yang ramai untuk mengalihkan perhatian karyawan. Polisi juga menyebut dugaan keterkaitan kelompok itu dengan pencurian di delapan wilayah lain, yakni Ngawi, Wonogiri, Trenggalek, Wonosobo, Blitar, Solo, Semarang, dan Magetan.
Keterlibatan setiap orang dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Polsek Wungu bersama jajaran Polres Madiun turut menangani dugaan pencurian material di gudang Perumahan Bukit Bhayangkara Asri, Desa Bantengan, Kecamatan Wungu.
Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang saksi mendapati bagian seng pagar gudang terbuka setelah diduga dicongkel. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan sejumlah barang telah hilang.
Barang-barang tersebut meliputi katrol, komponen besi roda truk, pelat berbahan stainless steel, dan pompa air.
Berdasarkan rekaman CCTV, terdapat dua orang yang diduga mengambil barang menggunakan sepeda motor. Polisi kemudian menangani perkara yang melibatkan MAA (19) dan APK (15).
Menurut keterangan penyidik, keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut. APK disebut masuk ke dalam gudang dan mengambil barang, sedangkan MAA diduga membantu membuka bagian seng serta menerima dan memindahkan barang yang dikeluarkan dari gudang.
Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor untuk diduga dijual.
Kerugian pihak perumahan diperkirakan mencapai Rp4.200.000. Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Beat, karung, potongan besi, dan sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Madiun juga menangani dugaan pencurian satu unit iPhone 14 berwarna biru milik Naning Wiraningsih, warga Desa Rejosari, Kecamatan Kebonsari.
Peristiwa itu diketahui pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 02.15 WIB. Korban sebelumnya meletakkan telepon selulernya di atas sajadah di dalam kamar.
Saat terbangun, korban mendapati ponselnya telah hilang. Korban juga melihat sapu lantai dan besi pengait jendela berada di bawah jendela, berbeda dari posisi sebelumnya.
Upaya pencarian di dalam rumah tidak membuahkan hasil. Korban juga tidak berhasil menghubungi perangkat tersebut karena ponsel sudah tidak aktif.
Kerugian materiil dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp9.200.000. Seorang anak berinisial DS (12) disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Karena perkara tersebut melibatkan anak, penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menempuh mekanisme diversi sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penanganan perkara yang melibatkan anak harus memperhatikan ketentuan hukum khusus, termasuk perlindungan identitas dan kepentingan terbaik bagi anak.
Polres Madiun menyatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana dan konstruksi hukum masing-masing kasus. Penyidik menyiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, sedangkan perkara yang melibatkan anak ditangani melalui mekanisme khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam materi press release, kepolisian menyebut Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai ketentuan yang berkaitan dengan sejumlah perkara pencurian tersebut. Penerapan pasal dan ancaman pidana harus disesuaikan dengan fakta serta unsur tindak pidana yang terbukti dalam setiap perkara.
Seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum secara adil. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polres Madiun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga barang berharga, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta berhati-hati terhadap orang tak dikenal yang menawarkan bantuan dengan meminta perhiasan dilepas.
Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Informasi lebih lanjut mengenai penanganan perkara dapat diperoleh melalui situs resmi Polres Madiun di https://polresmadiun.com atau melalui kanal komunikasi resmi kepolisian.






