Aksi Tutup Mulut Petani: Tolak HGU PT KRA dan PT MDP

  • Whatsapp
Img 20240823 Wa0137

KEDIRI, Nusantaraabadinews.com Jumat, 23 Agustus 2024 Petani Paguyuban Tani Puncu Makmur sebanyak 700 orang menggelar aksi dengan menutup mulut menggunakan masker, menolak permohonan Hak Guna Usaha PT Karunia Rizki Abadi dan PT Mangli Dian Perkasa, di depan Kantor Bupati Kabupaten Kediri.

Petani mengharapkan Bupati Kediri, Hanindito atau biasa dipanggil Mas Dito, untuk hadir menemui atau menerima aspirasi petani.

Sedianya petani akan ditemui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sukadi, namun petani menolak ditemui Sukadi. ” Sukadi ini bupatinya apa mas Dito? Kami mau ketemu Mas Dito bukan Sukadi, ” Kata salah satu petani.

Kepada Camat Puncu yang hadir, perwakilan petani menuturkan bahwa mereka hanya mau bertemu Bupati Dito, agar lain waktu Bupati menjadwalkan pertemuan rakyat dengan Bupati. “Kami akan datang lagi, dan mohon Mas Bupati menemui. Kami khan rakyatnya. Mohon pertemuan langsung, jangan diwakilkan Mas Bup. Khan njenengan Bupatinya. ”

Img 20240823 Wa0138Camat Puncu, Firman mengatakan akan mengupayakan pertemuan tersebut. Perwakilan petani mengharapkan pertemuan mendatang, pihak BPN dapat dihadirkan oleh Bupati.

Tolak HGU PT KRA dan PT MDP

Dalam aksinya para petani menyampaikan aspirasi penolakan atas permohonan HGU PTMangli Dian Perkasa dan PT Karunia Rizki Abadi.

HGU PT Mangli Dian Perkasa telah habis masa berlakunya pada akhir tahun 2020, seluas 300,2 hektar. Sebanyak 20% atau sekitar 60 hektar telah diredistribusikan kepada bekas petani pekerja.

Sementara seluas 155 hektar dimohon kembali oleh PT MDP. Permohonan ini telah melewati batas waktu perpanjangan hgu yaitu 2 tahun sebelum HGU Habis. Permohonan juga telah lewat batas waktu pembaharuan hgu yaitu 2 tahun setelah hgu habis.

Sementara sisanya sebanyak 75 hektar telah dijual belikan oleh PT MDP kepada PT Karunia Rizki Abadi pada tahun 2020.
Penjualan ini ditengarai sebagai siasat agar PT MDP tidak melepas 20% untuk reforma agraria.

Jual Beli HGU Tanpa Ijin Menteri

Dalam aturan yang berlaku tahun 2020, penjualan HGU harus dengan ijin Menteri. Namun sangat disayangkan PT MDP menjual sebagian lahan kepada PT KRA tanpa ijin Menteri, sehingga berpotensi melanggar hukum. Sayangnya belum ada proses hukum oleh aparat penegak hukum pada kasus jual beli tanpa ijin menteri.

Informasi terbaru mengabarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri merekomendasikan permohonan HGU PT KRA Padahal perolehannya terdapat cacat proses hukum.

Demikian pula dengan PT MDP. Pemda Kabupaten Kediri melalui surat Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kediri tahun 2024 merekomendasikan perpanjangan HGU PT MDP.

Padahal di lapangan hampir pada areal permohonan PT MDP seluruhnya telah dikuasai dan dikelola masyarakat.

PT MDP sebelumnya melakukan praktek penyewaan untuk nanas dan tebu pada sejumlah pihak ketiga. PT tersebut juga sebagian arealnya terdapat penambangan liar.

Petani Tuntut Redistribusi

Petani yang tergabung dalam Paguyuban Tani Puncu Makmur menuntut bekas hgu PT MDP yaitu sekitar 240 hektar untuk diberikan kepada sekitar 800 petani penggarap yang saat ini telah menguasai hampir seluruh areal bekas hgu.

Untuk diketahui umum, Desa Puncu terkepung areal kawasan hutan negara, PTPN dan bekas HGU PT MDP. Satu-satunya harapan hidup mereka adalah lahan bekas hgu PT MDP. (Tiaharia)

Narahubung:

Rozikin Bledex

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *