SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Independensi Kepolisian Resor (Polres) Lamongan tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, alih-alih menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan mendukung penuh program Kapolri dalam memberantas aksi premanisme, Polres Lamongan justru dinilai tutup mata terhadap dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Dok Pantai Lamongan.
Perusahaan tersebut diduga secara sepihak melakukan pemasangan pagar kawat berduri di atas lahan sengketa yang berlokasi di Jalan Deandles Km 63, Tanjung Pakis, Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Ironisnya, hingga kini belum ada putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri Lamongan atas perkara tersebut.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Lamongan justru telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penundaan Eksekusi dengan nomor: 322/PAN/W14-U30/HK.2.4/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Surat tersebut secara resmi menyatakan bahwa eksekusi atas objek sengketa ditunda.
Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., kuasa hukum dari PT Lamongan Marine Industry, menyayangkan tindakan yang diambil oleh PT Dok Pantai Lamongan. Ia mempertanyakan legalitas pemagaran yang dilakukan secara sepihak, padahal status hukum lahan masih dalam proses.
“Apakah tindakan pemagaran berduri oleh PT Dok Pantai Lamongan di lokasi sengketa itu tidak termasuk perbuatan aksi-aksi premanisme?” tegas Rio, Rabu (21/05/2025).
Rio, advokat senior yang dikenal luas di Kota Surabaya itu, mengungkapkan bahwa pagar berduri dipasang di dua titik krusial, yang merupakan akses utama bagi aktivitas PT Lamongan Marine Industry.
“Akses yang dipagar itu sangat vital bagi lalu lintas perusahaan kami. Belum ada perintah eksekusi, tapi mereka sudah melakukan pemagaran berduri. Ini tentu menjadi pertanyaan besar,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lamongan belum memberikan klarifikasi atas dugaan pembiaran tersebut. Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso, saat dikonfirmasi oleh redaksi belum memberikan tanggapan resmi.
Publik kini mempertanyakan, apakah tindakan sepihak yang dilakukan oleh PT Dok Pantai Lamongan dapat dikategorikan sebagai bentuk premanisme terselubung? Dan jika benar demikian, mengapa pihak kepolisian tidak mengambil tindakan tegas sesuai tugas dan kewenangannya?
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi netralitas dan profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Lamongan. Jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, maka bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin terkikis.(**)






