Kuasa Hukum Jan Hwa Diana Temui Cak Ji, Bahas Nasib 108 Ijazah dan Dokumen Pribadi yang Disita

  • Whatsapp
Img 20250527 Wa0090
Kuasa hukum Jan Hwa Diana dan Wakil Wali Kota Surabaya Cak Ji membahas pengembalian dokumen yang disita dari CV Sentosa Seal

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja, melakukan pertemuan resmi dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji), pada Selasa, 27 Mei 2025. Pertemuan yang berlangsung di Rumah Aspirasi Jalan Walikota Mustajab No. 78 tersebut membahas upaya pengembalian barang bukti berupa dokumen pribadi milik para korban, yang sebelumnya disita dari perusahaan CV Sentosa Seal.

Dokumen yang dimaksud meliputi 108 ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), buku nikah, dan Kartu Keluarga (KK). Menurut Elok, seluruh ijazah telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Namun, dokumen lainnya tidak diterima karena dinilai tidak berkaitan langsung dengan kasus yang tengah ditangani.

Bacaan Lainnya

“Kami butuh arahan, karena ini dokumen pribadi masyarakat. Cak Ji ini kan ‘cacaknya arek Suroboyo’, jadi kami minta arahan kemana dokumen ini akan kami serahkan,” kata Elok Dwi Katja kepada media usai pertemuan.

Img 20250527 Wa0090
Kuasa hukum Jan Hwa Diana dan Wakil Wali Kota Surabaya Cak Ji membahas pengembalian dokumen yang disita dari CV Sentosa Seal

Elok juga mengungkapkan bahwa satu ijazah atas nama Dimas Sefa ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal. Sementara itu, 108 ijazah lainnya serta 39 dokumen pribadi diserahkan secara sukarela oleh kliennya, Jan Hwa Diana, kepada pihak kepolisian sebagai bentuk itikad baik.

Menanggapi permintaan tersebut, Cak Ji menyarankan agar seluruh dokumen diserahkan ke Polda Jatim untuk diproses secara hukum. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak memiliki kewenangan dalam pengembalian barang bukti tersebut.

“Saya sarankan berproses secara hukum di Polda Jatim. Harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya gak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim,” ujar Armuji tegas.

Lebih lanjut, Cak Ji berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi pelaku usaha lainnya agar tidak bermain-main dengan dokumen penting milik karyawan atau pihak ketiga.

“Ya Bu Diana sudah sadar dan mudah-mudahan kesadaran itu sudah menjadi pembelajaran ke depannya,” tutupnya.

Sebagai informasi, Jan Hwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Ia dijerat Pasal 372 KUHP atas dugaan penggelapan ijazah, serta Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus perusakan kendaraan. Saat ini, Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, sedang menjalani masa penahanan di Rutan Tahti Mapolrestabes Surabaya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *