Pledoi Sidang Miras Ilegal: Kuasa Hukum Sebut Dominikus Hanya Jalankan Perintah Pemilik PT Prima Global Beverindo

  • Whatsapp
Compress 20250527 162505 5088
"Suasana sidang lanjutan kasus miras ilegal di PN Surabaya dengan terdakwa Dominikus Dian Djatmiko, Senin 26 Mei 2025."

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sidang lanjutan kasus penjualan dan penimbunan minuman keras (miras) ilegal dengan pita cukai palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/5/2025). Agenda sidang kali ini mengupas pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa Dominikus Dian Djatmiko yang dibacakan langsung oleh kuasa hukumnya, Adhan Sidqon, SH.

Dalam pledoinya, Adhan menegaskan bahwa kliennya, Dominikus, hanyalah pelaksana lapangan yang bekerja atas perintah langsung dari atasan, yakni Mia Santoso, pemilik dan pemegang saham PT Prima Global Beverindo. Ia juga menyebutkan bahwa peran Direktur perusahaan, Sisco Adji Joyo Binangun, turut memperkuat posisi kliennya sebagai bawahan yang hanya mengikuti instruksi.

“Perbuatan terdakwa tidak dilakukan secara independen, melainkan berdasarkan perintah langsung dari atasan dalam relasi kuasa. Oleh karena itu, tidak layak apabila klien kami sepenuhnya dibebankan tanggung jawab pidana,” tegas Adhan Sidqon usai persidangan.

Compress 20250527 162505 5088
“Suasana sidang lanjutan kasus miras ilegal di PN Surabaya dengan terdakwa Dominikus Dian Djatmiko, Senin 26 Mei 2025.”

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Mia Santoso sendiri yang menunjuk Dominikus untuk mengelola gudang penyimpanan miras ilegal yang tersebar di wilayah Surabaya dan Gresik.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Mia Santoso, Dwi Heri Mustika, yang sebelumnya menyatakan bahwa Dominikus bukan bagian dari perusahaan dan Mia tengah menjalani pengobatan kanker paru-paru stadium 4 di Jepang, Adhan memilih tak mengomentari kondisi kesehatan Mia.

Namun, ia menegaskan bahwa keterangan dari Direktur Sisco Adji menyebut Mia sebagai pemilik perusahaan, sementara Dominikus adalah karyawan serabutan yang diberi tugas mengelola gudang.

“Penetapan Mia Santoso sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dilakukan oleh penyidik Bea Cukai. Informasi yang kami peroleh, bahkan sudah ada penyekalan terhadap dirinya,” ungkap Adhan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati dari Kejari Tanjung Perak menjelaskan bahwa Dominikus didakwa atas perannya dalam mengelola dan menyimpan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Ia diketahui memindahkan 24 karton (330 botol) miras tanpa cukai dari Gudang Maspion Romokalisari ke Ruko Sukomanunggal, sebelum akhirnya tertangkap Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Dari hasil pengembangan penyidikan, aparat berhasil mengungkap beberapa lokasi gudang lain yang menyimpan ribuan botol miras ilegal serta pita cukai palsu dalam jumlah besar.

Atas perbuatannya, Dominikus dijerat Pasal 54 Jo Pasal 55 huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp85.134.730.760. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda atau penghasilan terdakwa akan disita, dengan subsider enam bulan kurungan.

Sidang selanjutnya akan memasuki tahap krusial, yakni pembacaan putusan majelis hakim. Masyarakat kini menanti apakah dalih kuasa hukum mengenai posisi subordinat Dominikus akan memengaruhi keputusan akhir pengadilan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *