SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI), usai menerima laporan dari salah satu korban yang memberanikan diri mengadu melalui siaran Radio Suara Surabaya.
Pengungkapan kasus ini ditindaklanjuti dengan cepat oleh kepolisian, setelah Laporan Polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/830/VI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 1 Juni 2025. Lokasi kejadian ditemukan di sebuah rumah di kawasan Kedung Anyar No. 35, Surabaya, yang diduga menjadi tempat penampungan ilegal.

Sebanyak tujuh korban berhasil diselamatkan dari sindikat ini. Salah satunya, YK (22), perempuan asal Cirebon, merupakan pelapor utama yang menghubungi radio untuk meminta pertolongan. Korban lainnya adalah:
NS (47), asal Nganjuk
NP (31), asal Lumajang
RS (3), asal Sumenep
EH (39), asal Jember
VW (45), asal Ambon
DF (23), asal Surabaya
Pihak kepolisian menyatakan bahwa para korban sempat ditampung di dua lokasi berbeda, yakni rumah di Surabaya dan sebuah hotel di Sidoarjo.
Dalam operasi ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka:
PN (50), perempuan, wiraswasta — berperan sebagai perekrut dan penampung
SL (53), perempuan, wiraswasta — juga sebagai perekrut dan penampung
ER (41), laki-laki, wiraswasta — bertugas sebagai penyalur ke luar negeri
Modus operandi ketiganya adalah merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri, lalu menyalurkan mereka secara ilegal ke Malaysia demi keuntungan pribadi tanpa prosedur hukum yang sah.

Kapolrestabes Surabaya, KOMBES POL Dr. LUTHFIE SULISTIAWAN, S.I.K., M.H., M.Si., menyatakan, “Kami langsung bergerak setelah laporan korban YK disiarkan melalui Radio Suara Surabaya. Saat kami datangi lokasi, dua korban berhasil kami selamatkan. Setelah dikembangkan, lima korban lain ditemukan di hotel wilayah Sidoarjo.”
Petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, antara lain:
5 unit telepon genggam
9 paspor
6 formulir medical check-up
8 lembar rekam medis
2 tangkapan layar aduan dari Radio Suara Surabaya
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat dari dua Undang-Undang:
1. Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Pasal 2: Ancaman hukuman penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Pasal 10-11: Pihak yang membantu atau bersekongkol dijerat hukuman setara dengan pelaku utama.
2. Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Pasal 68, 81, dan 83: Penempatan ilegal PMI dapat dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Para korban kini berada di bawah pengawasan dan perlindungan Polrestabes Surabaya serta Dinas Sosial. Sementara itu, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan perdagangan orang yang lebih luas, termasuk lintas daerah dan negara ujar Kapolres.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa jalur resmi. Setiap indikasi perdagangan orang harus segera dilaporkan agar dapat ditindak secara hukum.(**)






