TANJUNG PERAK, Nusantaraabadinews.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga menjadi spesialis pencurian sepeda motor di area parkir minimarket. Kedua tersangka berinisial F (35) dan MM (31), warga Bangkalan, Madura, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur di bagian kaki karena berusaha melarikan diri saat proses penangkapan.
Dari hasil penyelidikan sementara, keduanya diduga telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 10 lokasi berbeda di wilayah Surabaya dengan sasaran utama kendaraan yang terparkir di minimarket.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan tersebut tercatat beraksi di sejumlah titik dengan mayoritas lokasi berada di area parkir minimarket.
“Enam TKP pencurian komplotan ini di minimarket, lainnya warung dan rumah,” kata AKP M Prasetyo, Senin (8/6).
Menurutnya, tindakan tegas terukur dilakukan petugas lantaran kedua tersangka berupaya kabur dan melakukan perlawanan saat diamankan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah minimarket di Jalan Jakarta, Surabaya, pada 5 November 2025. Setelah menerima laporan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada identitas pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi kedua tersangka. Namun proses penangkapan tidak berjalan mudah karena para pelaku diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran aparat.
“Tersangka ini berpindah-pindah tempat tinggal. Kami lakukan pengejaran hingga akhirnya ia kembali ke Bangkalan,” tutur AKP M Prasetyo.
Setelah memastikan keberadaan para tersangka, tim URC Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak melakukan penyergapan di wilayah Bangkalan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
Barang bukti yang disita antara lain kunci T, magnet, kunci palsu, serta sebilah pisau yang diduga dipakai saat melakukan aksi kejahatan.
“Kami juga temukan pisau penghabisan yang diduga digunakan saat beraksi,” ujarnya.
Dari hasil pendalaman, tersangka F diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia tercatat beberapa kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.
Catatan kepolisian menunjukkan F pernah menjalani hukuman pada tahun 2013 di Polsek Mulyorejo, kemudian kembali ditangkap pada 2018 oleh Polrestabes Surabaya, serta pada 2020 oleh Polsek Tandes.
Fakta tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pelaku berpengalaman yang telah lama beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan pelaku lain dalam jaringan curanmor tersebut.
“Kami masih kembangkan lagi kemungkinan TKP lainnya,” pungkas AKP M Prasetyo.






