SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Praktik ilegal pengiriman tenaga kerja ke luar negeri kembali terbongkar. Tiga terdakwa, termasuk dua warga negara asing asal Nepal, didakwa sebagai bagian dari sindikat perdagangan orang bertopeng pengiriman tenaga kerja ke Eropa. Mereka kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/6/2025).
Tiga terdakwa tersebut adalah Bakhat Bahadur B.K, Satyam Kumar, dan Lia Taniati, seorang Warga Negara Indonesia. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dan Galih Riyana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya, ketiganya diduga kuat menjalankan jaringan kejahatan imigrasi internasional yang menyasar warga Nepal.

Kasus ini mencuat pada Desember 2024, setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerima laporan mencurigakan dari masyarakat terkait aktivitas sejumlah WNA di sebuah rumah di Jl. Kendangsari I, Surabaya.
Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan enam pria asal Nepal, di mana tiga orang di antaranya tidak memegang paspor karena dokumen mereka dipegang oleh terdakwa Bakhat Bahadur.
“Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa total ada 17 warga Nepal yang masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata dan ITAS. Mereka dijanjikan diberangkatkan ke negara-negara Eropa seperti Ceko, Lithuania, dan Hungaria,” ujar JPU Siska dalam persidangan.
Para korban direkrut langsung dari Nepal oleh Bakhat Bahadur dan rekannya Lekhnat Prasai, dengan janji pekerjaan bergaji antara 1.000 hingga 1.500 Euro per bulan. Untuk bisa “dikirim”, korban membayar biaya sebesar 1.500 hingga 2.500 USD, baik tunai maupun melalui transfer bank kepada para terdakwa dan jaringan perantaranya di Indonesia.
Setibanya di Tanah Air, mereka ditampung di sejumlah lokasi strategis seperti Surabaya, Jakarta, dan Bali. Koordinasi penampungan ini dilakukan oleh Lia Taniati dan Satyam Kumar.
“Para terdakwa menggunakan jalur wisata untuk mengirim pekerja ke luar negeri tanpa dokumen legal. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan imigrasi,” tegas JPU Galih.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa visa serta izin tinggal yang digunakan oleh para WNA Nepal tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Mereka tidak memiliki kontrak kerja resmi. Bahkan perusahaan yang dijadikan sponsor, seperti PT Harsa Aksa Amerta, tidak memiliki aktivitas bisnis yang nyata.
“Perbuatan mereka melanggar Pasal 120 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuh Galih.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sugianto, menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi.
“Kami ajukan eksepsi atas dakwaan dari penuntut umum,” ujar Sugianto singkat kepada majelis hakim.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa.
Kasus ini menjadi potret nyata maraknya perdagangan orang berkedok pengiriman tenaga kerja, yang memanfaatkan kelonggaran visa wisata dan lemahnya pengawasan terhadap penyalahgunaan izin tinggal. Aparat penegak hukum diminta untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor agar praktik serupa tidak kembali terulang.(**)






